Berita

Foto/Net

Nusantara

Polemik

Negara Tak Boleh Kalah Lawan Pelaku Karhutla

Saksi Ahli Lingkungan Digugat
SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mem­bantu ahli penghitungan dampak lingkungan yang digugat perusahaan pelaku pembakaran hutan dan la­han (karhutla).

"Kami akan terus ber­sama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku keja­hatan karhutla," kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK.

"Negara tidak boleh takut dan kalah. Penegakan hu­kum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku keja­hatan lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Ridho.


Bambang Hero Saharjo menjadi saksi ahli dalamperkara gugatan Kementerian LHK terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PT JJP diperkarakan atas kebakaran di lahan konsesinya di Riau. Menurut Bambang, korporasi itu harus bertanggung jawab. "Pembakaran dilakukan secara sengaja, seluas 1.000 hek­tar, dan saat kebakaran sa­rana dan prasarana peru­sahaan minim, sehingga tidak mampu lakukan pe­madaman," kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pada sidang 21 Oktober 2015.

PT JJP akhirnya dihukum membayar ganti rugi Rp 500 miliar. Perusahaan itu me­nyerang balik. Sasarannya Bambang karena keteran­gannya yang membuat PT JJP dihukum.

Bambang dituntut mem­bayar kerugian lebih dari setengah triliun yang diala­mi PT JJP. Rinciannya Rp 10 miliar untuk ganti biaya pengurusan perkara dan Rp 500 miliar untuk ganti rugi immaterial. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya