Berita

Sosialisasi Empat Pilar MPR/Humas MPR

Semua Aturan Harus Sesuai Pancasila Dan UUD 1945

SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 05:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengingatkan kebijakan perekonomian nasional harus sejalan dengan konstitusi.

Menurutnya perekonomian yang diamanatkan konstitusi yakni perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak juga harus dikuasai oleh negara.

"Jadi perekonomian kita harus menyasar terciptanya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial", ujarnya saat pemaparan materi Training of Trainer (TOT) Empat Pilar MPR bagi kalangan perwira menengah TNI AL, Surabaya, Jawa Timur, (12/10).


Irawan menambahkan bila ada sistem perekonomian yang tak sesuai dengan konstitusi maka harus diluruskan. Salah satu contoh sebagai wakil rakyat ia ingin merevisi UU Tentang Migas, karena undang-undang tersebut tak sesuai dengan UUD.

Pandangannya serupa dengan keputusan MK yang menyebut undang-undang itu memang tak sesuai dengan semangat konstitusi. Irawan menjelaskan 85 persen sektor tambang Indonesia dikuasai oleh asing. Padahal sumbangan migas terhadap perekonomian sangat besar.

Jika dirinya menjaga Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui jalur legislasi, para perwira menengah TNI AL juga harus menjaga nilai-nilai Panncasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui tugas dan fungsi sebagai penjaga NKRI.

"Nilai-nilai itu harus kita laksanakan apalagi di sana-sini ada kejadian yang tak diinginkan. Bapak-bapak dan ibu-ibu menjadi bagian untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Anggota MPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan pada masa Orde Baru semua urusan ditangani secara sentralistik. Namun saat masa reformasi urusan pemerintahan tak lagi sentralistik namun secara desentralisasi.

"Artinya kedudukan daerah dihormati", paparnya.

Ini dilakukan agar pemerintah daerah diberi kebebasan dalam melayani masyarakat.

"Bila semua diurus secara sentralistik, berapa lama untuk menyelesaikan masalah pembangunan", tuturnya.

Ia mencontohan, masa mengurus jalan rusak saja harus menunggu kabar dari pusat. Memang tak semua urusan bisa diserahkan ke daerah.

Pria asal Jepara, Jawa Tengah, itu menyebut urusan yang tetap ditangani oleh pemerintah pusat adalah masalah pertahanan, keamanan, keuangan, hukum, agama, dan hubungan luar negeri.

Dalam mengatur urusan daerah, dikatakan, Zainut, ada Perda sebagai kekuatan hukum yang kuat sebab masuk dalam tata urutan perundang-undangan.

Dalam soal desentralistik ini juga meliputi pemilihan kepala daerah. Kepala daerah dalam prakteknya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Diakui biaya politik Pilkada sangat tinggi sehingga 70 persen kepala daerah tersangkut masalah korupsi.

"Dulu ada istilah serangan fajar untuk money politik. Money politik sekarang tak hanya dilakukan saat fajar namun juga siang, sore, malam, dan pagi,"  ujarnya sambil tertawa.

Bila mereka yang melakukan korupsi ditahan itu sebagai salah satu bentuk penegakan hukum.

Ditegaskannya bahwa negara ini menyatakan diri sebagai negara hukum. Ciri negara hukum menurut Zainut Tauhid salah satunya adalah memberi penghormatan kepada HAM. HAM sudah menjadi isu dunia.

Meski demikian HAM yang dianut Indonesia berbeda dengan dengan sistem HAM negara lain. Bila negara Barat dalam soal HAM berlandaskan kebebasan individualistik maka HAM di negeri ini memperhatikan masalah budaya, agama, dan norma masyarakat yang berlaku. Dicontohkan bila di Barat LGBT diperbolehkan maka di Indonesia fenomena itu dilarang.

"Karena bertentangan dengan Pancasila", tegasnya. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya