Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Jubir Prabowo-Sandi: Pasal 33 Tidak Lagi Jadi Ruh Ekonomi Bangsa

JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia. Sehingga sumber-sumber ekonomi strategis telah dikuasai oleh asing dan menyebabkan bangsa ini tidak berdaulat.

Begitu kata Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat (12/10).

"Sektor keuangan yang dikuasai oleh perusahaan asing, telekomunikasi, bahkan ekonomi digital melalui online pun mulai dikuasai perusahaan asing. Kita kehilangan kedaulatan ekonomi karena cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara tidak kita kuasai," kata Dahnil.


Seharusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu menjadi pertahanan ekonomi Indonesia untuk mendorong akselerasi pembangunan tanpa mengganggu sektor swasta.

Namun dia menyayangkan, BUMN selama ini menjadi 'sapi perahan' kepentingan kelompok politik tertentu, sehingga tidak maksimal menjadi pertahanan ekonomi domestik kita.

"Itulah mengapa Pak Prabowo selalu memberikan perhatian bagaimana ekonomi kita bisa kembali kepada kiblat ekonomi konstitusional Indonesia, yakni berkiblat pada ruh pasal 33 UUD 1945. Sehingga, negara benar-benar hadir merawat dan menjaga fakir miskin dan anak terlantar,” paparnya.

Dahnil menekankan, semangat pasal 34 UUD 1945 juga menjadi ideologi ekonomi yang penting bagi Prabowo-Sandi. Pasangan nomor urut 02 ini akan menghadirkan kebijakan protein cukup buat anak-anak, bahkan sudah dijalankan melalui program kepartaian 'Revolusi Putih'.

"Yakni program menyalurkan dan memfasilitasi anak keluarga miskin minum susu dan asupan protein yang lain, yang saat ini sudah didesain menjadi program pemerintahan Pak Prabowo-Sandi,” tukas ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. [ian] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya