Sejumlah saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Malang.
"Hari ini, Jumat (12/10) setelah KPK lakukan penggeledahan di 26 lokasi sejak Senin (8/10), Penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan sembilan saksi di Polres Malang Kabupaten," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (12/10).
‎Sembilan saksi yang diperiksa tersebut adalah, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sampurno; mantan Kepala BLH, Tridiyah M; Kasubag Keuangan BLH, Dwi July; Bendahara BLH, Sophia L; Pihak swasta, Riki H; dua unsur BPKAD, Thory dan M Imron; Priyatmoko serta Cipto Wiyono‎.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla.
"Kami ingatkan agar saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," kata Febri.
Rendra Kresna ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni dugaan suap terkait pengadaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dan dugaan menerima gratifikasi sejumlah proyek.
KPK juga menetapkan Eryk Armando Talla atau EAT untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi yang menyeret Rendra.
Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap Rendra, KPK juga menersangkakan seorang swasta bernama Ali Murtopo.
Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ‎tahun anggaran 2011.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara yang diduga pemberi suap, Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal‎ 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[jto]