Berita

Sukmo Harsono/RMOL

Politik

Bawaslu Kabulkan Gugatan 95 Bacaleg PBB

JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 00:15 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait tidak diloloskannya 95 Bacaleg DPR RI dari PBB oleh KPU.

Kabid Pemenangan Pemilu PBB, Sukmo Harsono menyatakan dalam putusan yang dibacakan Bawaslu salah satunya adalah menyatakan menerima permohonan pemohon agar bacaleg DPR RI dari PBB bisa diverifikasi dan diterima.

"Bawaslu memerintahkan KPU dalam waktu tiga hari melaksanakan verifikasi, selambat-lambatnya terhadap 95 berkas bacaleg DPR RI dari PBB," jelas Sukmo kepada wartawan usai mengikuti sidang adjudikasi di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).


Menurut Sukmo, setelah tiga hari sejak putusan Bawaslu, pihaknya akan membawa berkas ke KPU untuk diverifikasi. Apakah dari 95 yang diverifikasi kembali seperti halnya yang dilakukan pada 17 Juli 2018.

"Berapa yang bisa dinyatakan diterima, nah itulah nanti kita lihat hasilnya. Bisa jadi diterima semua, bisa jadi tidak. Karena tergantung kesiapan berkas yang kita bawa dari 95 berkas bacaleg ini. Tapi tidak ada lagi alasan KPU untuk menolak melakukan verifikasi berkas," ujarnya.

Sukmo mengatakan, PBB mengucap syukur atas dikabulkannya permohonan gugatan. Dengan bertambahnya anggota bacaleg, PBB optimis bisa lolos ke Senayan.

"Dengan 95 bacaleg ini dikabulkan, semua mencapai 500 lebih. Sebelumnya ada 480 sekian bacaleg DPR RI dari PBB," pungkasnya. [nes]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya