Berita

Sidang Tipikor/RMOL

Hukum

Anak Setya Novanto "Makelar" Pertemuan Eni Dan Kotjo

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam kesaksiannya di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan anggota komisi VII DPR RI, Eni Saragih mengaku pertemuannya dengan Johanes Kotjo difasilitasi oleh putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo.

“Waktu itu ada saya, ada anaknya Pak Novanto, Rheza namanya, dia menyambungkan yang buat pertemuan di Hotel Fairmont," ungkap Eni saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Selain itu, dari pengakuannya, ia dipanggil oleh Setya Novanto ke ruangannya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar. Eni diminta untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam ruang kerja Setnov, terdapat Rheza Herwindo dan beberapa tim dari Eni Saragih.

Eni menyebut bahwa Setnov yang meminta dirinya untuk membantu anaknya mengawal proyek Johanes Kotjo. Proyek yang dimaksud tersebut yakni proyek pembangunan PLTU Riau-1

‎"Saya datang dengan orang saya, di situ ada Pak Nov, dan anaknya, saya makan siang bareng. Terus Pak Nov bilang, bantu anaknya kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo," ujar Eni.

Kemudian, Eni berhasil bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont. Di mana, Eni menyebut pertemuan tersebut berhasil karena adanya peran dari Rheza Herwindo. Dalam pertemuan itu, Eni dan Kotjo mulai membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pertama kali bertemu memang tidak spesifik kawal proyek PLTU ini. Pak kotjo pengusaha besar memang ada beberapa proyek Pak kotjo di PLN. PLN terkait PLTU," katanya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU No 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎. [jto]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya