Berita

Sidang Tipikor/RMOL

Hukum

Anak Setya Novanto "Makelar" Pertemuan Eni Dan Kotjo

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam kesaksiannya di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan anggota komisi VII DPR RI, Eni Saragih mengaku pertemuannya dengan Johanes Kotjo difasilitasi oleh putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo.

“Waktu itu ada saya, ada anaknya Pak Novanto, Rheza namanya, dia menyambungkan yang buat pertemuan di Hotel Fairmont," ungkap Eni saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Selain itu, dari pengakuannya, ia dipanggil oleh Setya Novanto ke ruangannya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar. Eni diminta untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam ruang kerja Setnov, terdapat Rheza Herwindo dan beberapa tim dari Eni Saragih.


Eni menyebut bahwa Setnov yang meminta dirinya untuk membantu anaknya mengawal proyek Johanes Kotjo. Proyek yang dimaksud tersebut yakni proyek pembangunan PLTU Riau-1

‎"Saya datang dengan orang saya, di situ ada Pak Nov, dan anaknya, saya makan siang bareng. Terus Pak Nov bilang, bantu anaknya kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo," ujar Eni.

Kemudian, Eni berhasil bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont. Di mana, Eni menyebut pertemuan tersebut berhasil karena adanya peran dari Rheza Herwindo. Dalam pertemuan itu, Eni dan Kotjo mulai membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pertama kali bertemu memang tidak spesifik kawal proyek PLTU ini. Pak kotjo pengusaha besar memang ada beberapa proyek Pak kotjo di PLN. PLN terkait PLTU," katanya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU No 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya