Berita

Bambang Hero Saharjenao/Net

Nusantara

Selamatkan Pejuang Lingkungan Bambang Hero

Dihukum Hakim Denda Rp 1 M, Malah Balik Nuntut Rp 510 M
KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN:

Guruesar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjenao terancam digugat balik atas kesaksiannya sebagai saksi ahli ketika memberikan keterangan di pengadilan terkait adanya persidangan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Alumni IPB, Jen Maro menyampaikan, Prof Bambang Hero harus diselamatkan. Sebab, dia adalah pejuang lingkungan yang membeberkan kesalahan dan juga kejahatan para korporasi yang menggasak hutan Indonesia.

"Ada perusahaan terbukti bersalah membakar hutan Indonesia, dihukum denda 1 miliar rupiah, tapi malah balik tuntut saksi ahli sampai 510 miliar rupiah. Gila apa," tutur Jen Maro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/10).


Dia menjelaskan, ketidakadilan ini menimpa Bambang Hero harus dilawan. Bambang Hero hanya memenuhi undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jadi saksi ahli. Tugasnya, menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan yang disebabkan PT JJP.

"Tapi malah dia yang digugat balik," ujarnya.

Dia melanjutkan, dugaan kriminalisasi dan menggugat balik pejuang lingkungan bukan kejadian pertama. Lima bulan lalu, Nur Alam, eks Gubernur Sulteng yang terbukti bersalah keluarkan izin tambang bermasalah, juga menggugat Basuki Wasis yang jadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sekarang, ada dua saksi ahli yang dapat ancaman hukum hanya karena penuhi tugasnya," ujar Jen.

Jen Maro menegaskan, gugatan ini jelas salah alamat. Kalau PT JJP tidak terima dengan putusan hakim, seharusnya mereka menggugat KLHK.

"Apalagi menurut UU 32/2009, orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup itu enggak bisa dituntut atau digugat. Kesaksian Pak Bambang Hero di depan majelis hakim juga terbukti benar dan dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara," ujarnya.

Menurut Jen Maro, petisi menggalang dukungan bagi Bambang Hero juga sudah disebar agar dibebaskan.

Dia juga mendesak aparat penegak hukum mau menegakkan hukum dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para perusahaan pembakar hutan dan lahan, dan yang merampas hutan dan lahan Indonesia.

“Pak Bambang Hero juga bukan cuma ahli lingkungan. Tapi juga hero kita karena ia sudah lama bantu pemerintah dalam ratusan kasus untuk selamatkan lingkungan Indonesia. Berkat ilmu dan jasanya, banyak perusahaan perusak lingkungan yang akhirnya dihukum," tuturnya.

PT JJP sendiri telah diputus bersalah akibat tindakan pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau.

Untuk kasus perseorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, kepala kebun PT JJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dijatuhi Pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan HIlir dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), PT JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dikenakan denda ganti rugi sekaligus biaya pemulihan sebesar Rp 491,03 miliar.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya