Berita

RatnaSarumpaet

Hukum

POLEMIK

Polisi Diminta Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Kasus Hoaks Penganiayaan
SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Bimo Suryono meminta kepolisian tetap mengkerangkeng Ratna Sarumpaet dan menolak permohonan penangguhan penahanan. Hal ini untuk mencegah tersangka kasus hoaks penganiayaan itumengu­langi perbuatannya.

"Untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain lagi," katanya.

Menurut Bimo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif pelaku bakal mengulangi perbuatan­nya, menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri.


Ia mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus Ratna dan menindak tegas orang-orang yang terlibat yang terlibat penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna, sesuai peraturan yang berlaku. "Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas."

Kepolisian, lanjut Bimo, jangan terpengaruh oleh tokoh ataupun kepentingan apapun dalam penegakan kasus Ratna yang menghe­bohkan Tanah Air. "Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana terse­but dapat segera diselesai­kan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya," tegasnya.

Ratna resmi ditahan pada Jumat malam 5 Oktober 2018 menjalani pemeriksaansebagai tersangka. Sebelumnya, Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak ke Chile.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin akan mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan pen­angguhan penahanan atau diubah statusnya menjadi tahanan kota. Alasannya, faktor kesehatan dan usia Ratna yang hampir 70 tahun.

Menurut Insank, anak-anak Ratna akan men­jadi penjamin ibunya tidak akan melarikan diri, meng­hilangkan barang bukti maupun mengulangi per­buatan serupa. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya