Berita

RatnaSarumpaet

Hukum

POLEMIK

Polisi Diminta Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Kasus Hoaks Penganiayaan
SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Bimo Suryono meminta kepolisian tetap mengkerangkeng Ratna Sarumpaet dan menolak permohonan penangguhan penahanan. Hal ini untuk mencegah tersangka kasus hoaks penganiayaan itumengu­langi perbuatannya.

"Untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain lagi," katanya.

Menurut Bimo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif pelaku bakal mengulangi perbuatan­nya, menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri.


Ia mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus Ratna dan menindak tegas orang-orang yang terlibat yang terlibat penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna, sesuai peraturan yang berlaku. "Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas."

Kepolisian, lanjut Bimo, jangan terpengaruh oleh tokoh ataupun kepentingan apapun dalam penegakan kasus Ratna yang menghe­bohkan Tanah Air. "Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana terse­but dapat segera diselesai­kan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya," tegasnya.

Ratna resmi ditahan pada Jumat malam 5 Oktober 2018 menjalani pemeriksaansebagai tersangka. Sebelumnya, Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak ke Chile.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin akan mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan pen­angguhan penahanan atau diubah statusnya menjadi tahanan kota. Alasannya, faktor kesehatan dan usia Ratna yang hampir 70 tahun.

Menurut Insank, anak-anak Ratna akan men­jadi penjamin ibunya tidak akan melarikan diri, meng­hilangkan barang bukti maupun mengulangi per­buatan serupa. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya