Berita

Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Ketua KPK Jangan Silat Lidah Soal Perobekan Buku Merah

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 22:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perobekan buku keuangan bersampul merah milik PT Impexindo Pratama yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi, buku tersebut adalah alat bukti kasus penyuapan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman yang memuat indikasi transaksi kejahatan oleh petinggi penegak hukum di negeri ini.

Begitu kata mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menanggapi hasil investigasi Indonesialeaks dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/10).


Menurutnya, perobekan 19 catatan transaksi di buku tersebut yang diduga dilakukan dua penyidik KPK dari unsur kepolisian, masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK.

Bahkan, sambungnya, dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 8 huruf g, l, dan n Peraturan KPK 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana, setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice dan telah timbul kerugian, maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul. Bukan sekadar mengembalikan ke instansi asalnya,” jelasnya.

Dia mendesak Ketua KPK Agus Raharjo, tidak lagi bersilat lidah dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat.

“Pimpinan KPK berhentilah ‘bertameng’ kenaifan karena sudah sangat menyebalkan,” kesalnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya