Berita

Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Ketua KPK Jangan Silat Lidah Soal Perobekan Buku Merah

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 22:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perobekan buku keuangan bersampul merah milik PT Impexindo Pratama yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi, buku tersebut adalah alat bukti kasus penyuapan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman yang memuat indikasi transaksi kejahatan oleh petinggi penegak hukum di negeri ini.

Begitu kata mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menanggapi hasil investigasi Indonesialeaks dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/10).


Menurutnya, perobekan 19 catatan transaksi di buku tersebut yang diduga dilakukan dua penyidik KPK dari unsur kepolisian, masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK.

Bahkan, sambungnya, dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 8 huruf g, l, dan n Peraturan KPK 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana, setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice dan telah timbul kerugian, maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul. Bukan sekadar mengembalikan ke instansi asalnya,” jelasnya.

Dia mendesak Ketua KPK Agus Raharjo, tidak lagi bersilat lidah dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat.

“Pimpinan KPK berhentilah ‘bertameng’ kenaifan karena sudah sangat menyebalkan,” kesalnya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya