Berita

Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Ketua KPK Jangan Silat Lidah Soal Perobekan Buku Merah

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 22:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perobekan buku keuangan bersampul merah milik PT Impexindo Pratama yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi, buku tersebut adalah alat bukti kasus penyuapan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman yang memuat indikasi transaksi kejahatan oleh petinggi penegak hukum di negeri ini.

Begitu kata mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menanggapi hasil investigasi Indonesialeaks dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/10).

Menurutnya, perobekan 19 catatan transaksi di buku tersebut yang diduga dilakukan dua penyidik KPK dari unsur kepolisian, masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK.

Bahkan, sambungnya, dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 8 huruf g, l, dan n Peraturan KPK 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana, setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice dan telah timbul kerugian, maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul. Bukan sekadar mengembalikan ke instansi asalnya,” jelasnya.

Dia mendesak Ketua KPK Agus Raharjo, tidak lagi bersilat lidah dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat.

“Pimpinan KPK berhentilah ‘bertameng’ kenaifan karena sudah sangat menyebalkan,” kesalnya. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya