Berita

Jenderal Pol Tito Karnavian/net

Hukum

Polisi Ungkap Pengakuan Basuki Hariman Soal Dugaan Suap Ke Tito Karnavian

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 20:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan aliran dana suap ke Jenderal Pol Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya kembali ramai di media massa.

Kasus ini mencuat dari perkara kasus impor daging yang menyeret pengusaha Basuki Hariman di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito diduga menerima aliran dana dari Basuki sebagaimana tercatat dalam buku keuangan berwarna merah (selanjutnya disebut buku merah) yang berisi pengeluaran keuangan PT. Panorama Indah Sejati (perusahaan milik Basuki), yang dibuat staf bagian keuangan, Kumala Dewi Sumartono. Dalam buku keuangan itu tercatat nama Tito menerima uang dalam periode Januari sampai Juli 2016. Jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.


Dugaan suap Basuki ke Tito pernah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, menyampaikan bahwa Basuki Hariman mengaku tidak pernah memberi uang kepada Tito.

“Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kami tanya langsung ke Pak Basuki, apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. Thats it. Selesai. Kalau sumbernya saja bilang tidak pernah, masak kita harus bilang ada,” jelas Adi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/10).

Ade menjelaskan, buku merah yang diduga dirusak oleh dua mantan penyidik KPK dari Kepolisian, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, telah dijadikan barang bukti di Pengadilan.

"Begini loh bos, sekarang buku merah merah itu dijadikan barang bukti di Pengadilan. Dijadiin barbuk (barang bukti) di Pengadilan. Enggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar saja Pengadilan itu. Benar enggak?," ucapnya.

Namun demikian, sambung Ade, perkara ini masih terus didalami. Ia mengklaim, kepolisian tetap menanyakan hal itu ke Basuki sebagai sumber informasi terkait catatan dalam buku merah.

Nama Tito terungkap dari dokumen internal KPK tertanggal 9 Maret 2017 yang mencatat Kumala Dewi ditanya oleh penyidik KPK mengenai nama-nama penerima aliran dana. Dalam buku catatan keuangan ini, ada nama-nama yang ditengarai menerima aliran dana dari perusahaan milik Basuki. Ada 68 pejabat negara yang tertulis di buku ini dan diduga mendapat aliran dana.

Kasus ini kembali ramai dibicarakan berawal dari laporan serentak sejumlah media yang mengangkat investigasi lanjutan mengenai upaya perusakan barang bukti yang dilakukan dua mantan penyidik KPK dari Polri (Roland Ronaldy dan Harun). Harun dan Roland dikembalikan KPK ke kepolisian pada tahun 2017, lebih cepat dari batas masa tugas. Pengembalian ini diduga sebagai sanksi karena mereka terbukti merusak barang bukti untuk kasus suap oleh pengusaha Basuki Hariman.

Laporan media berasal dari salinan berita acara pemeriksaan anak buah Basuki Hariman, Kumala Dewi Sumartono, pada 9 Maret 2017, yang bocor ke media. Kumala Dewi ditanya oleh penyidik KPK mengenai nama-nama penerima aliran dana.

Dalam buku merah, ada 68 nama pejabat negara yang disebut menerima aliran dana dari perusahaan milik Basuki. Salah satu nama yang tercatat sering menerima adalah Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Nominal suap yang diduga diterima antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya