Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aturan Pemilu Sudah Ketat, Dana Haram Dinilai Sulit Masuk Kas Kampanye

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 03:26 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo memastikan aturan main soal dana kampanye saat ini sudah sangat baik.

Aturan tersebut diyakininya mampu menutup peluang masuknya dana haram ke caleg, parpol, maupun capres kontestan Pemilu 2019.

Keyakinan politisi senior Partai Golkar ini didasari dengan ketatnya pelaporan dana kampanye. Peserta Pemilu wajib melapor secara periodik. Tidak hanya di awal dan di akhir seperti Pemilu lalu.

"Dengan begitu, sumber dana akan ketahuan dengan jelas," ucapnya saat dihubungi, Minggu (7/10).

Namun begitu, peserta Pemilu tetap bisa menerima sumbangan dari pihak luar. semisal dari perusahaan importir. Menurutnya selama itu hasil keuntungan, tidak ada masalah.

"Yang penting sumber dananya bukan dari duit haram seperti duit korupsi, narkoba, atau kejahatan lainnya. Lain cerita kalau dana yang disumbangkan itu hasil mark up atau hasil kerja sama yang dampaknya merugikan masyarakat," terangnya.

Dalam Peraturan KPU dijelaskan, saat dilaporkan, peserta Pemilu harus mencantumkan sumber dana dan penyumbangnya. Juga ditekankan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela, tidak dipaksa.

"Harus bebas dari kepentingan. Sukarela. Tidak boleh ada hubungan timbal balik. Seperti importir tadi. Kalau nyumbang karena dapat izin impor, itu tidak boleh. Sebab di situ ada hubungan timbal balik," paparnya.

Dengan aturan ini, Firman menyakini, seluruh peserta Pemilu tidak akan sembarangan menerima dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. Jika masih sembarangan, mereka bisa mendapatkan sanksi tegas dari penyelenggara Pemilu.

Dari sisi perusahaan, Firman melihat, tidak begitu antusias menyumbang peserta Pemilu. Dia merasakan di partai tempatnya bernaung, Golkar. Belum banyak sumbangan yang diterima. Makanya, partai-partai lebih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari para anggota dan simpatisan.

"Sekarang ini kan tidak banyak perusahaan mau nyumbang. Sekarang saja ini caleg dan parpol kesulitan mencari pendanaan. Makanya, kemarin-kemarin saya usulkan agar dana untuk saksi itu dibebankan ke APBN agar terpenuhi sistem Pemilu yang jujur dan adil," ujarnya. [nes] 


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya