Berita

Foto: Net

Hukum

LSM Ajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Ikut Jaga Aset BUMN

MINGGU, 07 OKTOBER 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) mengajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) untuk turut berperan aktif berjuang menjaga aset negara.

"Kami akan mendatangi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi satu per satu agar mereka mau turut serta menjaga aset bangsa termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata koordinator BRAKK, Hans Suta Widhya melalui rilis yang diterima, Minggu (7/10).

Setidaknya ada lebih dari 10 anggota koalisi yang akan didatangi, terutama ICW, YLBHI, Banten Bersih, Perkumpulan Integritas, KRPK, PBHI, PUSAKO FH Unand, MATA Aceh, MCW, TRUTH, Sahdar Medan, IBC, Pondok Keadilan, Pukat FH UGM, Gemawan, FITRA Riau, Jaringan Anti Korupsi Riau, dan Bengkel APPEK NTT.


Hans merasa perlu untuk menjelaskan kepada mereka satu per satu, karena ada dugaan anggota koalisi tersebut telah menerima informasi yang salah dalam hal penyelamatan aset negara.

"Puluhan anggota koalisi itu telah mempertaruhkan integritasnya. Bukan itu saja, kredibilitas lembaga anti korupsi yang dibangun oleh para pendahulunya juga bisa hancur berantakan gara-gara masalah ini," kata Hans.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Kamis (4/10) lalu mendatangi KPK guna untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai lembaga antikorupsi atas nama Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK) dalam perkara perdata antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumi Gas Energi soal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Dieng-Patuha.

Menurut Hans, apa  yang dilakukan oleh KPK selama ini merupakan hak dan kewajiban institusi pimpinan Agus Rahardjo  untuk melakukan pencegahan kerugian aset BUMN.

"Jelas ini merupakan tupoksi KPK. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

Bahkan, secara hukum surat KPK seharusnya dianggap sah dan benar (asas het vermoeden van rechmatigheid) oleh proses pengadilan yang berwenang atau institusi manapun, kecuali Bumigas bisa membuktikan sebaliknya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya