Berita

Foto: Net

Hukum

LSM Ajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Ikut Jaga Aset BUMN

MINGGU, 07 OKTOBER 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) mengajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) untuk turut berperan aktif berjuang menjaga aset negara.

"Kami akan mendatangi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi satu per satu agar mereka mau turut serta menjaga aset bangsa termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata koordinator BRAKK, Hans Suta Widhya melalui rilis yang diterima, Minggu (7/10).

Setidaknya ada lebih dari 10 anggota koalisi yang akan didatangi, terutama ICW, YLBHI, Banten Bersih, Perkumpulan Integritas, KRPK, PBHI, PUSAKO FH Unand, MATA Aceh, MCW, TRUTH, Sahdar Medan, IBC, Pondok Keadilan, Pukat FH UGM, Gemawan, FITRA Riau, Jaringan Anti Korupsi Riau, dan Bengkel APPEK NTT.


Hans merasa perlu untuk menjelaskan kepada mereka satu per satu, karena ada dugaan anggota koalisi tersebut telah menerima informasi yang salah dalam hal penyelamatan aset negara.

"Puluhan anggota koalisi itu telah mempertaruhkan integritasnya. Bukan itu saja, kredibilitas lembaga anti korupsi yang dibangun oleh para pendahulunya juga bisa hancur berantakan gara-gara masalah ini," kata Hans.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Kamis (4/10) lalu mendatangi KPK guna untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai lembaga antikorupsi atas nama Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK) dalam perkara perdata antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumi Gas Energi soal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Dieng-Patuha.

Menurut Hans, apa  yang dilakukan oleh KPK selama ini merupakan hak dan kewajiban institusi pimpinan Agus Rahardjo  untuk melakukan pencegahan kerugian aset BUMN.

"Jelas ini merupakan tupoksi KPK. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

Bahkan, secara hukum surat KPK seharusnya dianggap sah dan benar (asas het vermoeden van rechmatigheid) oleh proses pengadilan yang berwenang atau institusi manapun, kecuali Bumigas bisa membuktikan sebaliknya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya