Berita

Hukum

MA Dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 20:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta benar-benar menjadi pengawas persidangan bukan sekadar melakukan pemantauan. 

Begitu kata peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar menanggapi gugatan Praperadilan yang kembali diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau,” kata Dio saat dihubungi, Sabtu (6/10).

Hakim tunggal Joni bakal memimpin praperadilan kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Dio berpandangan, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya, jika memang cabut pasang gugatan praperadilan diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim. Ia justru khawatir adanya konflik kepentingan.

“Sebetulnya dapat mengadukan hal ini langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” urainya.

Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim Tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Gunawan Jusuf pada 24 September 2018 mencabut gugatan praperadilan pertama. Namun bos Sugar Group itu kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua dihari yang sama. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan Surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Poelongan memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Ia menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andre.

Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan penyelidikan maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan penyelidikan.

"Jika tidak, malah polisi yang kita periksa kenapa dihentikan," pungkasnya. [ian]

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya