Berita

Hukum

MA Dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 20:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta benar-benar menjadi pengawas persidangan bukan sekadar melakukan pemantauan. 

Begitu kata peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar menanggapi gugatan Praperadilan yang kembali diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau,” kata Dio saat dihubungi, Sabtu (6/10).


Hakim tunggal Joni bakal memimpin praperadilan kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Dio berpandangan, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya, jika memang cabut pasang gugatan praperadilan diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim. Ia justru khawatir adanya konflik kepentingan.

“Sebetulnya dapat mengadukan hal ini langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” urainya.

Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim Tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Gunawan Jusuf pada 24 September 2018 mencabut gugatan praperadilan pertama. Namun bos Sugar Group itu kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua dihari yang sama. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan Surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Poelongan memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Ia menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andre.

Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan penyelidikan maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan penyelidikan.

"Jika tidak, malah polisi yang kita periksa kenapa dihentikan," pungkasnya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya