Berita

Hukum

Unggahan Farhat Soal Pendukung Jokowi Masuk Surga Dilaporkan Ke Polisi

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Unggahan pengacara Farhat Abbas di akun Instagram @farhatabbastv226 berbuntut panjang.

Gerakan Pengacara (GP) Nusantara melaporkan Farhat atas unggahan dirinya yang menyebut pendukung Joko Widodo akan masuk surga, sementara yang tidak mendukung akan masuk neraka.

“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang mausk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin,” kata presidium GP Nusantara Mendy Utama usai melapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10).


Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Farhat tidak bisa didiamkan begitu saja. Pasalnya, unggahan itu akan berdampak buruk sekaligus meresahkan masyarakat. Bahkan dikhawatirkan akan berujung padan konflik sosial.

“Inikan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mendy berharap agar pihak kepolisian bertindak cepat dan bekerja profesional, seperti kinerja yang ditunjukan Korps Bhayangkara saat menelusuri kabar bohong Ratna Sarumpaet.

Laporan Mendy, diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5382/x/2018/pmj/ditreskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018.

Farhat dituduhkan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 lantaran menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya