Berita

Ratna Sarumpaet/RMOL

Hukum

Polisi Ambil Catatan Harian, Buku Rekening, Kartu ATM, Sekoper Baju Ratna

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita banyak dokumen milik tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoax), Ratna Sarumpaet.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengungkapkan, penyitaan berlangsung pada dini hari tadi di kediaman kliennya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, nomor 24 Jakarta Selatan.

Di antara yang disita adalah buku catatan harian dan buku rekening bank yang diduga berkaitan dengan pembiayaan operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit.


"Ya, buku catatan rumah sakit, kemudian ATM, kemudian buku bank, diambil. Ada juga kuitansi pembayaran," kata Insank saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10).

Anehnya, polisi juga menyita buku rekening bank yang sudah tidak aktif. Padahal, kliennya sudah melakukan pindah buku rekening tersebut.

"Kalau saya lihat kemarin ada juga buku bank yang sudah dipotong, dan buku bank itu tahun 2016/ 2017. Artinya sudah tidak digunakan lagi, sudah ada pergantian buku, tapi tetap juga disita," ungkapnya.

Ratna dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dia ditangkap di atas pesawat yang hendak membawanya ke Chili, kemarin malam (4/10). Polisi menyita sebuah koper yang bakal digunakan Ratna selama di Chili.

"Ada baju, termasuk satu koper baju yang akan dia bawa berangkat ke Chili," jelas Insank. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya