Berita

Ratna Sarumpaet/RMOL

Hukum

Polisi Ambil Catatan Harian, Buku Rekening, Kartu ATM, Sekoper Baju Ratna

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita banyak dokumen milik tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoax), Ratna Sarumpaet.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengungkapkan, penyitaan berlangsung pada dini hari tadi di kediaman kliennya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, nomor 24 Jakarta Selatan.

Di antara yang disita adalah buku catatan harian dan buku rekening bank yang diduga berkaitan dengan pembiayaan operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit.


"Ya, buku catatan rumah sakit, kemudian ATM, kemudian buku bank, diambil. Ada juga kuitansi pembayaran," kata Insank saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10).

Anehnya, polisi juga menyita buku rekening bank yang sudah tidak aktif. Padahal, kliennya sudah melakukan pindah buku rekening tersebut.

"Kalau saya lihat kemarin ada juga buku bank yang sudah dipotong, dan buku bank itu tahun 2016/ 2017. Artinya sudah tidak digunakan lagi, sudah ada pergantian buku, tapi tetap juga disita," ungkapnya.

Ratna dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dia ditangkap di atas pesawat yang hendak membawanya ke Chili, kemarin malam (4/10). Polisi menyita sebuah koper yang bakal digunakan Ratna selama di Chili.

"Ada baju, termasuk satu koper baju yang akan dia bawa berangkat ke Chili," jelas Insank. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya