Berita

Ratna Sarumpaet/RMOL

Hukum

Polisi Ambil Catatan Harian, Buku Rekening, Kartu ATM, Sekoper Baju Ratna

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita banyak dokumen milik tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoax), Ratna Sarumpaet.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengungkapkan, penyitaan berlangsung pada dini hari tadi di kediaman kliennya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, nomor 24 Jakarta Selatan.

Di antara yang disita adalah buku catatan harian dan buku rekening bank yang diduga berkaitan dengan pembiayaan operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit.


"Ya, buku catatan rumah sakit, kemudian ATM, kemudian buku bank, diambil. Ada juga kuitansi pembayaran," kata Insank saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10).

Anehnya, polisi juga menyita buku rekening bank yang sudah tidak aktif. Padahal, kliennya sudah melakukan pindah buku rekening tersebut.

"Kalau saya lihat kemarin ada juga buku bank yang sudah dipotong, dan buku bank itu tahun 2016/ 2017. Artinya sudah tidak digunakan lagi, sudah ada pergantian buku, tapi tetap juga disita," ungkapnya.

Ratna dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dia ditangkap di atas pesawat yang hendak membawanya ke Chili, kemarin malam (4/10). Polisi menyita sebuah koper yang bakal digunakan Ratna selama di Chili.

"Ada baju, termasuk satu koper baju yang akan dia bawa berangkat ke Chili," jelas Insank. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya