Berita

Setiyono/Net

Hukum

Empat Tersangka Suap Pasuruan Ditahan Di Tiga Tempat Berbeda

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN:

. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018 langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat tersangka itu, yakni, Walikota Pasuruan Setiyono, Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, serta seorang swasta perwakilan CV M  bernama Muhamad Baqir.

Untuk tersangka Setiyono ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Muhammad Baqir ditahan di Rutan Cabang KPK di Polres Metro Jakarta Selatan.


"Untuk WTH (Wahyu Tri Hardianto dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/10).

Mereke berempat ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 5 sampai 25 Oktober 2018.

"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga keempatnya terlibat praktik suap proyek infrastruktur bangunan dan pengairan di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.

Muhamad Baqir diduga memberi suap kepada Setiyono, Wahyu, dan Dwi untuk memuluskan tender pelaksana proyek tersebut.

Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 120 juta, sejumlah kartu ATM dan beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel, komputer, dan laptop berisi dokumen proyek.

Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya