Berita

Setiyono/Net

Hukum

Empat Tersangka Suap Pasuruan Ditahan Di Tiga Tempat Berbeda

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN:

. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018 langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat tersangka itu, yakni, Walikota Pasuruan Setiyono, Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, serta seorang swasta perwakilan CV M  bernama Muhamad Baqir.

Untuk tersangka Setiyono ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Muhammad Baqir ditahan di Rutan Cabang KPK di Polres Metro Jakarta Selatan.


"Untuk WTH (Wahyu Tri Hardianto dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/10).

Mereke berempat ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 5 sampai 25 Oktober 2018.

"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga keempatnya terlibat praktik suap proyek infrastruktur bangunan dan pengairan di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.

Muhamad Baqir diduga memberi suap kepada Setiyono, Wahyu, dan Dwi untuk memuluskan tender pelaksana proyek tersebut.

Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 120 juta, sejumlah kartu ATM dan beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel, komputer, dan laptop berisi dokumen proyek.

Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya