Berita

Alexander Marwata-Febry

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Walikota Pasuruan Tersangka Suap

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 14:09 WIB | LAPORAN:

. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka pada Walikota Pasuruan, Setiyono terkait kasus dugaan suap proyek bangunan dan perairan di Pemkot Pasuruan TA 2018.

Setiyono bersama Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto diduga menerima duit pelicin atau fee dari seorang kontraktor bernama Muhamad Baqir.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata idampingi Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).


Kasus suap ini terkait anggaran belanja modal gedung dan bangunan pada proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Sumber dana proyek ini berasal dari APBD Pemkot Pasuruan TA 2018.

"Proyek-proyek itu diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya yang menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek', dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," tambah Alexander.

Adapun jatah duit yang disepakati untuk Setyono sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang berjumlah Rp 2.297.464.000. Kemudian ditambah 1 persen jatah untuk Pokja. Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap.

Pertama, pada 24 Agustus 2018 Muhamad Baqir mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta atau jatah peruntukan 1 persen pada Pokja sebagai tanda jadi tender kepada Wahyu Tri Hardianto.

"Kemudian pada tanggal 7 September 2018, Muhamad Baqir memberikan setor tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Adapun sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka cair," kata Alex.

Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya