Berita

Alexander Marwata-Febry

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Walikota Pasuruan Tersangka Suap

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 14:09 WIB | LAPORAN:

. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka pada Walikota Pasuruan, Setiyono terkait kasus dugaan suap proyek bangunan dan perairan di Pemkot Pasuruan TA 2018.

Setiyono bersama Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto diduga menerima duit pelicin atau fee dari seorang kontraktor bernama Muhamad Baqir.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata idampingi Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).


Kasus suap ini terkait anggaran belanja modal gedung dan bangunan pada proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Sumber dana proyek ini berasal dari APBD Pemkot Pasuruan TA 2018.

"Proyek-proyek itu diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya yang menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek', dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," tambah Alexander.

Adapun jatah duit yang disepakati untuk Setyono sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang berjumlah Rp 2.297.464.000. Kemudian ditambah 1 persen jatah untuk Pokja. Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap.

Pertama, pada 24 Agustus 2018 Muhamad Baqir mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta atau jatah peruntukan 1 persen pada Pokja sebagai tanda jadi tender kepada Wahyu Tri Hardianto.

"Kemudian pada tanggal 7 September 2018, Muhamad Baqir memberikan setor tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Adapun sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka cair," kata Alex.

Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya