Berita

Alexander Marwata-Febry

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Walikota Pasuruan Tersangka Suap

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 14:09 WIB | LAPORAN:

. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka pada Walikota Pasuruan, Setiyono terkait kasus dugaan suap proyek bangunan dan perairan di Pemkot Pasuruan TA 2018.

Setiyono bersama Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto diduga menerima duit pelicin atau fee dari seorang kontraktor bernama Muhamad Baqir.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata idampingi Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).


Kasus suap ini terkait anggaran belanja modal gedung dan bangunan pada proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Sumber dana proyek ini berasal dari APBD Pemkot Pasuruan TA 2018.

"Proyek-proyek itu diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya yang menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek', dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," tambah Alexander.

Adapun jatah duit yang disepakati untuk Setyono sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang berjumlah Rp 2.297.464.000. Kemudian ditambah 1 persen jatah untuk Pokja. Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap.

Pertama, pada 24 Agustus 2018 Muhamad Baqir mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta atau jatah peruntukan 1 persen pada Pokja sebagai tanda jadi tender kepada Wahyu Tri Hardianto.

"Kemudian pada tanggal 7 September 2018, Muhamad Baqir memberikan setor tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Adapun sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka cair," kata Alex.

Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya