Berita

Aksi Mahasiswa Unila/Net

Nusantara

Aksi Mahasiswa Unila, Bawa Keranda Ke Ruang Rektor

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 05:24 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Aksi demonstrasi terus digelar mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Bahkan, para mahasiswa memasang spanduk dan membawa keranda ke ruang Rektor Universitas Lampung (Unila) hingga Kamis malam (4/10).

Para mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Unila Berdaulat bermalam di Ruang Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin hingga tanpa batas waktu. Para mahasiswa juga memenuhi teras Gedung Rektorat. Mereka menduduki ruang rektor sejak Selasa (2/10).

"Kami sudah deklarasikan tadi bersama ketua-ketua BEM yang tergabung dalam aliansi akan menjadikan rektorat sebagai rumah mahasiswa sampai tuntutan dipenuhi,” kata Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (4/10).


Dialog antara mahasiswa dengan pihak rektorat masih belum memuaskan para mahasiswa. Ada dua poin dari enam poin tuntutan mahasiswa yang belum dipenuhi.

"Dari enam tuntutan kami, ada dua lagi yang belum dipenuhi pihak rektorat," ujar Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim.

Adalah pertama pencopotan Pembantu Rektor III Prof. Dr. Kharomani karena melakukan upaya politisasi kampus dengan melakukan motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi.

Kedua pencopotan jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang telah diskriminatif dan penyimpangan dari tugas dan wewenangnya.

"Rapat Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan hanya melibatkan elemen mahasiswa lain, BEM universitas maupun fakultas tidak dilibatkan membahas aturan terhadap mahasiswa," ujar M Fauzul Adzim.

Empat tuntutan mahasiswa yang telah dipenuhi Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin adalah pertama pencabutan Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, penghentian Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan terhadap mahasiswa.

Ketiga, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Lalu, keempat menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya