Berita

Ratna Sarumpaet (Kanan) Ketika Dinterogasi Imigrasi/Dok

Hukum

Polisi Jerat Ratna Sarumpaet Dengan Tiga Pasal

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 23:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam pasal 14 UU No 1/1946.

Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (4/10).

Selain itu, polisi juga menyangkakan Ratna dengan UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet,” tegas Argo.

Penetapan tersangka ini, sambung Argo setelah penyidik melakukan penyelidikan dari hasil laporan Polisi tanggal 2 Oktober 2018. Kemudian melakukan pendalaman dengan menyita beberapa barang bukti yakni tagihan Rumah Sakit Bina Estetika, buku catatan operasi serta beberapa saksi-saksi dari pihak rumah sakit.

“Jadi intinya daripada pemeriksaan itu adalah bahwa yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” pungkas Argo.

Hingga berita ini diturunkan, Ratna masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemungkinan, ibunda Atiqa Hasiolan itu bakal langsung ditahan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya