Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Diminta Transparan Soal Regulasi E-Commerce

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 23:19 WIB | LAPORAN:

Kabar akan masuknya modal perusahaan e-commerce Amazon hingga Rp 14 triliun menambah deretan investasi ke industri teknologi digital Indonesia dalam jumlah fantastis.

Masuknya investasi dari raksasa-raksasa pemain global itu semakin menunjukkan besarnya potensi perkembangan teknologi digital di Indonesia.

Riset terbaru McKinsey & Company menyebut bahwa saat ini Indonesia menjadi pasar perdagangan online terbesar di Asia Tenggara dengan nilai sekitar 2,5 miliar dolar AS. Bahkan diproyeksikan akan mengalami kenaikan mencapai 20 miliar dolar AS pada 2022. Secara makro, perdagangan online juga telah menciptakan empat juta lapangan kerja dan diperkirakan mencapai 26 juta pada 2022.


Melihat potensi ekonomi mikro dan makro, tentunya dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah masih sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensinya. Salah satunya melalui regulasi yang dapat menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri dan konsumen.

Pemerintah, pada 2015, melalui Kementerian Perdagangan telah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik (e-commerce). Namun, tiga tahun bergulir hingga memasuki tahap finalisasi, penyusunan RPP e-commerce tidak tersorot publik.

Naskah terbaru RPP e-commerce pun tidak kunjung diperlihatkan kembali kepada para pelaku industri sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut dan wadah bernaungnya jutaan usaha kecil dan menengah (UKM) seluruh Indonesia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bilal Dewansyah menilai bahwa seharusnya sebuah pembentukan peraturan pemerintah mengandung azas keterbukaan dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan hingga pengesahan.

"Ada amanat di bawah UU 12/2011 yang kemudian dipertegas lewat peraturan presiden yang mewajibkan uji publik dan penyebarluasan naskah peraturan sejak rancangan dimulai. Sehingga stakeholders pun dilibatkannya sejak awal juga," jelasnya kepada wartawan, Kamis (4/10).

Menurut Bilal, seharusnya pemerintah bersikap lebih transparan terhadap RPP yang sedang digarap, baik kepada pelaku industri maupun masyarakat luas.

"Kalau memang itu dilakukan harusnya fase penyebarluasan wajib dilakukan. Itu adalah suatu kewajiban bagi pemerintah dan hak bagi para pelaku industri, sedangkan bagi masyarakat luas hal ini merupakan bagian dari bentuk partisipasi publik," kata Bilal.

Dia menambahkan, merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa seharusnya sebuah pembentukan UU disertai dengan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Di setiap tahapannya, masyarakat luas dan kelompok kepentingan terkait memiliki akses serta kesempatan yang seluas - luasnya untuk turut memberikan masukan dalam Pembentukan Perundang-undangan.

Menurutnya, pelaku industri memiliki hak untuk dapat mengakses naskah dari sebuah RPP.

"Wajib itu dari mulai rancangan. Jadi sudah ada naskah rancangan dan pasal–pasal telah berbentuk, itu ada kewajiban untuk pemerintah untuk mensosialisasikannya. Pentingnya transparansi itu karena akan berpengaruh terhadap pihak yang terkena dampak," papar Bilal.

Pada 2015, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik RPP e-commerce melalui focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh beberapa perwakilan pelaku industri. Namun hingga saat ini, Kemendag belum memberikan informasi terkait dengan naskah RPP e-commerce terbaru yang dikabarkan telah memasuki tahap finalisasi. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya