Berita

Hukum

Kepala KPP Ambon Dicokok Di Depan Toko Milik Pemberi Suap

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba, terjaring operasi tangkap tangan. La Masikamba dicokok usai bertemu Anthony Liando yang diduga sebagai pemberi suap.

Cerita bermula pada Rabu (3/10) pagi La Masikamba mendatangi tempat usaha CV. AT di Jalan Rijali Ambon untuk bertemu sang pemilik Anthony Liando.

"Tim penidakan mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV. AT sesaat setelah keluar dari toko sekitar pukul 10.30 WIT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).


Selang 15 menit kemudian, kata Laode menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan, tim mengamankan Anthony bersama seseorang berinisial E di dalam toko miliknya. Tim membawa ketiganya ke kantor Brimob setempat untuk menjalani pemeriksaan awal.

Di saat bersamaan tim KPK lainnya mengamankan Sulimin Ratmin dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon.

Sesaat setelah pemeriksaan, tim KPK membawa Sulimin ke rumahnya untuk mengambil uang Rp 100 juta yang diduga pemberian Anthony.

"Baru kemudian pada 4 Oktober 2018, KPK membawa lima orang yang terjaring KPK ke Jakarta," kata Laode.

Dalam kasus ini, La Makasimba dan Sulimin diduga menerima suap pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony. Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan imbalan Rp 320 juta.

Penyerahan duit dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diterimanya melalui dua kali penyerahan. Pemberian pertama pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. Pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta di rumah Sulimin.

Adapun jatah duit Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.

"Dijanjikan bakal diberikan pada akhir September 2018 , setelah SKP diterima Anthony," kata Laode.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dan beberapa buku rekening yang diduga terdapat uang suap di dalamnya diamankan KPK.

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Sulimin dan La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya