KPK bakal memonitor persidangan terdakwa Johannes B Kotjo. Persidangan bos Blackgold Natural Resources Limited (BNRL) itu diharapkan bisa jadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka baru.
"KPK telah menyerahkan dakÂwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah. Menanggapi agenda persidangan perdana yang bakal digelar Kamis (4/10) ini, Febri memastikan, jaksa KPK akan memonitoring semua fakta perÂsidangan secara cermat.
Menurutnya, setiap fakta persidangan tentunya bisa dikembangkan untuk menentukan arah penyidikan. Termasuk menentukan siapa pihak lain yang patut dijadikan tersangka baru.
"Kita lihat dulu apa fakta yang berkembang di persidangan.Nanti akan divalidasi oleh peÂnyidik."
Dalam pengusutan kasus ini, tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih kembali melakukan pengembalian duit suap ke KPK. Pengembalian duit yang terindikasi suap Rp 500 juta dilakukan secara bertahap.
Eni mengungkap, pengemÂbalian dana suap lanjutan terseÂbut saat diperiksa untuk terÂsangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, kemarin. Substansi pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuannya seputar pemÂbahasan pelaksanaan proyek berikut teknis penggelontoran suap dan janji memberi hadiah kepada Idrus Marham.
Sebagaimana diketahui, terÂsangka Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari tersangka Johanes B Kotjo. Janji maupun hadiah diberikan Kotjo lantaran bantuan politisi Partai Golkar tersebut dalam mencapai kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
"Kita terus menggali inforÂmasi keterkaitan tersangka IM lewat keterangan saksi ini. Hasil dari klarifikasi itu akan dikemÂbangkan ke berbagai arah."
Terkait pengembalian dana suap oleh tersangka Eni, kuasa hukumnya, Fadli Nasution mengatakan, "Sudah diserahkan pengembalian secara bertahap sebesar Rp 500 juta," tuturnya, semalam. Bukti setoran ke rekening KPK sebesar Rp 500 juta juga telah disampaikan pada kesempatan pemeriksaan.
Pengembalian dana suap seÂcara bertahap dilakukan Eni paÂda Jumat (28/9). Eni pun berjanji akan mengembalikan dana lain pada pekan ini. Pengembalian dana suap itu diharapkan jadi masukan dan pertimbangan penyidik dalam menuntaskan perkara.
Sebelumnya diketahui, Eni sempat mengembalikan duit Rp 500 juta ke KPK. Pengembalian dana itu diikuti oleh pengurus Partai Golkar yang juga mengembalikan dana sekitar Rp 700 juta ke KPK.
Dalam penyidikan perkara ini terungkap, tersangka Johannes Kotjo menjanjikan duit sebesar 1,5 juta dolar Amerika kepada Eni. Dana itu diberikan bila purÂchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan atau diperoleh Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Usai menjalani pemeriksaan, Eni pun menyampaikan banÂtahan bila duit suap tersebut dipakai untuk membiayai kamÂpanye suaminya, M Al Khadziq. Bersama pasangannya, Ibnu Heri Wibowo, M Al Khadzi berhasil memenangkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Temanggung. "Insya Allah tidak ada ya," tegasnya.
Kilas Balik
Sempat Bertemu Dirut PLN
KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk ketiga kalinya. Sofyan pun mengaku sempat bertemu dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Saksi bos perusahaan setrum negara itu diperiksa untukterÂsangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham. Pemeriksaannya berkaitan dengan tiga agenda utama.
Menurut Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah, tiga agenda tersebut masing-masing proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait proyek PLTU Riau I, sejumlah pertemuan yang dihadiri pihak lain dan tersangka, serta pengeÂtahuan saksi tentang informasi aliran dana proyek PLTU Riau I.
Saksi diduga mengetahui seluruh rangkaian pembahasan dan agenda pelaksanaan proyek. "Bagaimana kaitannya dengan tersangka IM. Bagaimana teknis pengambilan keputusan sampai siapa saja pihak-pihak yang ikut menemuinya."
Dengan kata lain, skenario pelaksanaan proyek sampai dugaansuap untuk memenangkan tender proyek tersebut diduga diketahui oleh saksi. "Dokumen-dokumen mengenai dugaan keterlibatan saksi sedang didalami penyidik," tandasnya.
Usai pemeriksaan, Sofyan pun menegaskan, "Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baiklah." Dia menambahkan, telah menyampaikan semua informasi terkait tiga agenda KPK tersebut kepada penyidik secara spesifik. Termasuk di dalamnya, hal-hal yang berhubungan dengan dokumen-dokumen yang disita KPK. Baik dari kantor maupun rumahnya.
Pada pemeriksaan terdahulu, bekas bos PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero ini takmenampik anggapan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembanguÂnan PLTU Riau I. "Yes, iya," ucapnya.
Sebelumnya, bekas bos PT Bank Bukopin (Persero) itu sempat mangkir dari panggilan penyidik. Dia mangkir pada Selasa (31/7) dengan alasan harus melaksanakan tugas yang tak bisa ditinggalkan.
Diakui, sebagai pimpinan PLN, saksi sempat bertemu denÂgan tersangka Eni. Pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dilakukannya di kantor PLN. Pertemuan terkait rencana pengerjaan proyek PLTU Riau I itu pun tidak diikuti dengan pembahasan fee yang akan diperoleh masing-masing pihak. "Itu awal. Nggak ada (bahas fee)," kelitnya.
Sebelumnya, Eni menÂgaku, pernah bertemu dengan sederet nama penting. Antara lain, Sofyan Basir. Dalam perÂtemuan itu, banyak hal yang dibahas. Namun, istri Bupati Temanggung, Jawa Tengah itu menolak menguraikan secara spesifik hal-hal yang dimaksudÂkannya.
"Pembahasan macam-macam, banyak. Saya sudah sampaikan di penyidik," terangnya usai diperiksa Kamis (27/9).
Diketahui, proyek PLTU Riau I dikerjakan empat perusahaan yang tergabung dalam konsorÂsium. Keempat perusahaan itu ialah Blackgold Natural Resources Limited (BNRL) milik tersangka Johannes Budistrisno Kotjo, PT PLN Batubara (PLN BB), PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). PT PLN BB dan PT PJB merupakan dua anak perusahaan milik PT PLN (Persero).
Selain memeriksa Sofyan Basir, KPK pun memeriksa Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. Saksi diperiksa untuk tersangka Idrus Marham. Dalam pemerikÂsaan, penyidik menyoal tentangl aliran suap PLTU Riau I.
"Saksi Rosa Vivien didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran dana. Selain itu tentang perizinan pengelolaan limbah B3," beber Febri. ***