Berita

Johannes B Kotjo/Net

X-Files

Johannes Kotjo Disidang, Eni Nyicil Kembalikan Duit Suap

Kasus Suap Proyek PLTU Riau I
KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK bakal memonitor persidangan terdakwa Johannes B Kotjo. Persidangan bos Blackgold Natural Resources Limited (BNRL) itu diharapkan bisa jadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka baru.

"KPK telah menyerahkan dak­waan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah. Menanggapi agenda persidangan perdana yang bakal digelar Kamis (4/10) ini, Febri memastikan, jaksa KPK akan memonitoring semua fakta per­sidangan secara cermat.

Menurutnya, setiap fakta persidangan tentunya bisa dikembangkan untuk menentukan arah penyidikan. Termasuk menentukan siapa pihak lain yang patut dijadikan tersangka baru.


"Kita lihat dulu apa fakta yang berkembang di persidangan.Nanti akan divalidasi oleh pe­nyidik."

Dalam pengusutan kasus ini, tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih kembali melakukan pengembalian duit suap ke KPK. Pengembalian duit yang terindikasi suap Rp 500 juta dilakukan secara bertahap.

Eni mengungkap, pengem­balian dana suap lanjutan terse­but saat diperiksa untuk ter­sangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, kemarin. Substansi pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuannya seputar pem­bahasan pelaksanaan proyek berikut teknis penggelontoran suap dan janji memberi hadiah kepada Idrus Marham.

Sebagaimana diketahui, ter­sangka Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari tersangka Johanes B Kotjo. Janji maupun hadiah diberikan Kotjo lantaran bantuan politisi Partai Golkar tersebut dalam mencapai kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

"Kita terus menggali infor­masi keterkaitan tersangka IM lewat keterangan saksi ini. Hasil dari klarifikasi itu akan dikem­bangkan ke berbagai arah."

Terkait pengembalian dana suap oleh tersangka Eni, kuasa hukumnya, Fadli Nasution mengatakan, "Sudah diserahkan pengembalian secara bertahap sebesar Rp 500 juta," tuturnya, semalam. Bukti setoran ke rekening KPK sebesar Rp 500 juta juga telah disampaikan pada kesempatan pemeriksaan.

Pengembalian dana suap se­cara bertahap dilakukan Eni pa­da Jumat (28/9). Eni pun berjanji akan mengembalikan dana lain pada pekan ini. Pengembalian dana suap itu diharapkan jadi masukan dan pertimbangan penyidik dalam menuntaskan perkara.

Sebelumnya diketahui, Eni sempat mengembalikan duit Rp 500 juta ke KPK. Pengembalian dana itu diikuti oleh pengurus Partai Golkar yang juga mengembalikan dana sekitar Rp 700 juta ke KPK.

Dalam penyidikan perkara ini terungkap, tersangka Johannes Kotjo menjanjikan duit sebesar 1,5 juta dolar Amerika kepada Eni. Dana itu diberikan bila pur­chase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan atau diperoleh Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Usai menjalani pemeriksaan, Eni pun menyampaikan ban­tahan bila duit suap tersebut dipakai untuk membiayai kam­panye suaminya, M Al Khadziq. Bersama pasangannya, Ibnu Heri Wibowo, M Al Khadzi berhasil memenangkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Temanggung. "Insya Allah tidak ada ya," tegasnya.

Kilas Balik
Sempat Bertemu Dirut PLN

KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk ketiga kalinya. Sofyan pun mengaku sempat bertemu dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

Saksi bos perusahaan setrum negara itu diperiksa untukter­sangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham. Pemeriksaannya berkaitan dengan tiga agenda utama.

Menurut Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah, tiga agenda tersebut masing-masing proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait proyek PLTU Riau I, sejumlah pertemuan yang dihadiri pihak lain dan tersangka, serta penge­tahuan saksi tentang informasi aliran dana proyek PLTU Riau I.

Saksi diduga mengetahui seluruh rangkaian pembahasan dan agenda pelaksanaan proyek. "Bagaimana kaitannya dengan tersangka IM. Bagaimana teknis pengambilan keputusan sampai siapa saja pihak-pihak yang ikut menemuinya."

Dengan kata lain, skenario pelaksanaan proyek sampai dugaansuap untuk memenangkan tender proyek tersebut diduga diketahui oleh saksi. "Dokumen-dokumen mengenai dugaan keterlibatan saksi sedang didalami penyidik," tandasnya.

Usai pemeriksaan, Sofyan pun menegaskan, "Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baiklah." Dia menambahkan, telah menyampaikan semua informasi terkait tiga agenda KPK tersebut kepada penyidik secara spesifik. Termasuk di dalamnya, hal-hal yang berhubungan dengan dokumen-dokumen yang disita KPK. Baik dari kantor maupun rumahnya.

Pada pemeriksaan terdahulu, bekas bos PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero ini takmenampik anggapan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangu­nan PLTU Riau I. "Yes, iya," ucapnya.

Sebelumnya, bekas bos PT Bank Bukopin (Persero) itu sempat mangkir dari panggilan penyidik. Dia mangkir pada Selasa (31/7) dengan alasan harus melaksanakan tugas yang tak bisa ditinggalkan.

Diakui, sebagai pimpinan PLN, saksi sempat bertemu den­gan tersangka Eni. Pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dilakukannya di kantor PLN. Pertemuan terkait rencana pengerjaan proyek PLTU Riau I itu pun tidak diikuti dengan pembahasan fee yang akan diperoleh masing-masing pihak. "Itu awal. Nggak ada (bahas fee)," kelitnya.

Sebelumnya, Eni men­gaku, pernah bertemu dengan sederet nama penting. Antara lain, Sofyan Basir. Dalam per­temuan itu, banyak hal yang dibahas. Namun, istri Bupati Temanggung, Jawa Tengah itu menolak menguraikan secara spesifik hal-hal yang dimaksud­kannya.

"Pembahasan macam-macam, banyak. Saya sudah sampaikan di penyidik," terangnya usai diperiksa Kamis (27/9).

Diketahui, proyek PLTU Riau I dikerjakan empat perusahaan yang tergabung dalam konsor­sium. Keempat perusahaan itu ialah Blackgold Natural Resources Limited (BNRL) milik tersangka Johannes Budistrisno Kotjo, PT PLN Batubara (PLN BB), PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). PT PLN BB dan PT PJB merupakan dua anak perusahaan milik PT PLN (Persero).

Selain memeriksa Sofyan Basir, KPK pun memeriksa Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. Saksi diperiksa untuk tersangka Idrus Marham. Dalam pemerik­saan, penyidik menyoal tentangl aliran suap PLTU Riau I.

"Saksi Rosa Vivien didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran dana. Selain itu tentang perizinan pengelolaan limbah B3," beber Febri. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya