Berita

Iran/Net

Dunia

AS Keluar Dari Perjanjian 1955 Dengan Iran

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengumumkan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian 1955 dengan Iran.

Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah pengadilan tertinggi PBB memerintahkan Washington untuk meringankan sanksi terhadap Teheran.

"Saya mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengakhiri Perjanjian 1955 Amity dengan Iran. Ini adalah keputusan, sejujurnya, itu sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo kepada wartawan pada hari Rabu (3/10), mengacu pada tanggal revolusi Islam 1979.


Sebelumnya pada hari itu, Iran menyambut putusan Mahkamah Internasional (ICJ), menyatakan bahwa "keputusan sekali lagi membuktikan bahwa Republik Islam adalah benar dan sanksi Amerika Serikat terhadap rakyat dan warga negara kita adalah ilegal dan kejam".

Pengadilan PBB kemudian memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi terkait dengan barang-barang kemanusiaan dan penerbangan sipil. Keputusan ICJ mengikat, tetapi majelis tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Perjanjian itu ditandatangani pada bulan Agustus 1955, kira-kira dua tahun setelah kudeta yang disponsori Amerika Serikat terhadap pemerintahan Perdana Menteri Mohammad Mosaddegh yang terpilih secara demokratis pertama, menetapkan bahwa masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara berada di bawah yurisdiksi ICJ.

"Setiap perselisihan antara Pihak-Pihak Tinggi terkait dengan penafsiran atau penerapan perjanjian ini, yang tidak disesuaikan dengan baik oleh diplomasi harus diserahkan kepada Mahkamah Internasional, kecuali Pihak-Pihak Tinggi menyetujui penyelesaian oleh beberapa sarana pasifik lainnya," begitu kutipan dari perjanjian tersebut seperti dimuat Al Jazeera.

Iran membawa Amerika Serikat ke ICJ dua kali, pertama pada tahun 1988 atas jatuhnya penerbangan Iran Air 655 dan pembunuhan semua 290 orang di pesawat dan pada tahun 1992 dalam kaitannya dengan serangan Amerika Serikat terhadap rig minyak Iran pada tahun 1987 dan 1988.

Teheran berpendapat bahwa sanksi baru yang diberlakukan sejak Mei oleh pemerintahan Presiden Donald Trump melanggar ketentuan perjanjian 1955.

Washington mengatakan bahwa permintaan Iran adalah upaya untuk menyalahgunakan pengadilan. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya