Berita

Iran/Net

Dunia

AS Keluar Dari Perjanjian 1955 Dengan Iran

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengumumkan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian 1955 dengan Iran.

Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah pengadilan tertinggi PBB memerintahkan Washington untuk meringankan sanksi terhadap Teheran.

"Saya mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengakhiri Perjanjian 1955 Amity dengan Iran. Ini adalah keputusan, sejujurnya, itu sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo kepada wartawan pada hari Rabu (3/10), mengacu pada tanggal revolusi Islam 1979.


Sebelumnya pada hari itu, Iran menyambut putusan Mahkamah Internasional (ICJ), menyatakan bahwa "keputusan sekali lagi membuktikan bahwa Republik Islam adalah benar dan sanksi Amerika Serikat terhadap rakyat dan warga negara kita adalah ilegal dan kejam".

Pengadilan PBB kemudian memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi terkait dengan barang-barang kemanusiaan dan penerbangan sipil. Keputusan ICJ mengikat, tetapi majelis tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Perjanjian itu ditandatangani pada bulan Agustus 1955, kira-kira dua tahun setelah kudeta yang disponsori Amerika Serikat terhadap pemerintahan Perdana Menteri Mohammad Mosaddegh yang terpilih secara demokratis pertama, menetapkan bahwa masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara berada di bawah yurisdiksi ICJ.

"Setiap perselisihan antara Pihak-Pihak Tinggi terkait dengan penafsiran atau penerapan perjanjian ini, yang tidak disesuaikan dengan baik oleh diplomasi harus diserahkan kepada Mahkamah Internasional, kecuali Pihak-Pihak Tinggi menyetujui penyelesaian oleh beberapa sarana pasifik lainnya," begitu kutipan dari perjanjian tersebut seperti dimuat Al Jazeera.

Iran membawa Amerika Serikat ke ICJ dua kali, pertama pada tahun 1988 atas jatuhnya penerbangan Iran Air 655 dan pembunuhan semua 290 orang di pesawat dan pada tahun 1992 dalam kaitannya dengan serangan Amerika Serikat terhadap rig minyak Iran pada tahun 1987 dan 1988.

Teheran berpendapat bahwa sanksi baru yang diberlakukan sejak Mei oleh pemerintahan Presiden Donald Trump melanggar ketentuan perjanjian 1955.

Washington mengatakan bahwa permintaan Iran adalah upaya untuk menyalahgunakan pengadilan. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya