Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton MUI: Berempati Pada Orang Teraniaya Seperti Kasus Ratna, Tak Bisa Dipidana

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 08:32 WIB | LAPORAN:

Setelah begitu banyak empati mengalir atas penderitaan Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dianiaya ternyata cerita itu bohong belaka.

Malah kini, orang-orang yang mendukungnya itu dilaporkan ke polisi.

"Kalau benar RS bohong atas dirinya yang telah disiksa dengan menunjukkan luka parah wajahnya maka itu termasuk dosa besar di sisi Allah dan ancaman hukuman dunia pun berat," tegas Pengurus MUI Pusat Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (4/10).


Anton menjelaskan, dalam firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW, yang termasuk dosa besar itu antara lain musyrik, durhaka pada ayah ibu, dusta dan saksi palsu. Maka itu, kata Anton, Ratna yang belum lama ini mualaf harus banyak dibimbing untuk meningkatkan iman akidahnya.

"Jika polisi akan menindaklanjuti kasusnya mungkin bisa jadi bahan pertimbangan dan mungkin perlu keterangan psikiater," imbuhnya. 

Sementara orang-orang yang terkecoh lalu berempati terhadap kondisi Ratna, menurut dia,  tidak bisa disalahkan karena siapapun akan iba. Ia yakin ahli hukum mana pun akan heran jika melaporkan orang berempati atas kasus Ratna.

"Berempati pada orang teraniaya seperti kasus RS ini tidak bisa dipidana. Apalagi hukum dunia hanya melihat lahiriyah apa yang tampak, soal batin dan hati yang tahu hanya yang bersangkutan dan Allah," tegas purnawirawan Polri jenderal bintang satu yang juga pembina ICMI tersebut.

Namun yang pasti, lanjut Anton, Ratna harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum dunia maupun kelak di akhirat.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya