Berita

Publika

Fungsi Diskresi Di Tengah Duka Sulteng

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 16:18 WIB

BELUM hilang rasanya dari ingatan kita, bencana alam yang melanda Nusa Tenggara Barat. Kini bencana alam yang tak terduga pun datang menimpa saudara kita di Sulawesi Tengah, tepatnya di kota Palu dan Donggala.

Diperkirakan jumlah korban yang meninggal berkisar 1374 hal ini diungkapkan Kepala BNPB Willem Rampangile. Dengan terjadinya gempa dan tsunami yang telah memporak porandakan keadaan di Palu dan Donggala sehingga otomatis dapat dikatakan kota Palu dan Donggala lumpuh.

Hal ini didukung dengan komunikasi di lokasi sangat terbatas. Kemudian ada beberapa berita yang mengabarkan bahwa ada aksi penjarahan yang dilakukan oleh sebagian oknum, yang melakukan penjarahan di minimarket, gudang elektronik, serta yang lucunya pelaku membawa kabur mesin ATM.


Di tengah duka yang dirasakan oleh penduduk Sulawesi Tengah akibat bencana alam. Peran aktif Pemerintah dalam mengatasi dan menaggulangi bencana alam sangatlah dibutuhkan, baik peran aktif dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Pada tahap implementasi menurut penulis pemerintah haruslah cermat dalam bertindak, hal ini dikarenakan keterbatasan regulasi. Atau dengan bahasa yang lebih sederhana pemerintah hanya terpaku pada ketentuan yang telah ada.

Namun kita tidak boleh melupakan bahwa pemerintah memiliki instrumen diskresi atau freies Ermessen sebagai konsekuensi dari kekurangan dan kelemahan di dalam penerapan asas legalitas.

Secara tata bahasa freies Ermessen dari kata frei artinya bebas, lepas, tidak terikat. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat. Sedangkan Ermessen artinya mempertimbangkan dan menilai, menduga dan memperkirakan.

Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga dan mempertimbangkan sesuatu.

Istilah ini dipergunakan dalam bidang pemerintahan atau yang bisa disebut juga sebagai kekuasaan diskresi (diskresionare power) yang merupakan ruang gerak pemerintah (administrasi negara) untuk bertindak tanpa harus terikat pada undang-undang.

Pemberian diskresi terhadap pemerintah merupakan konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan (welfare state). Di mana pemerintah terlibat langsung dalam proses pelayanan publik. Esensi dari setiap wujud diskresi adalah kebebasan. Kadar serta luasnya cakupan diskresi berbeda-beda, tergantung pada luasnya kewenangan yang melekat pada jabatan.

Terkait duka yang melanda Sulawesi Tengah, pemerintah dapat menggunakan instrumen diskresi untuk mengatasi dan menanggulangi keadaan pasca peristiwa bencana alam. Sebagaimana dikatakan oleh Gamawan Fauzi yang merupakan mantan Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa diskresi dapat digunakan manakala:

Pertama, adanya kondisi darurat yang nyata sangat akut dan tiba-tiba; Kedua, ketiadaan pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Ketiga, kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan tersebut. Keempat, tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan umum yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan juga dalam jumlah yang sangat sedikit. Kelima, adanya kompensasi.

Hal selaras dikemukakan oleh Sjahran Basah yang mengemukakan bahwa diskresi dapat dipergunakan dalam hal:

Pertama, ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik. Kedua, merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara. Ketiga, sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum. Keempat, sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri. Kelima, sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba.

Berdasarkan pemaparan tersebut penulis berasumsi bahwa diskresi atau freies Ermessen dapat dipergunakan sebagai dasar bertindak untuk dan atas nama kepentingan umum sebagaimana tujuan diskresi yang disebutkan Pasal 22 ayat 2 UU 30/2014 yang bunyinya bahwa setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Dengan demikian penulis berharap keadaan Sulawesi Tengah khususnya Palu dan Donggala dapat kembali kondusif seperti sediakala. [***]


Adam Setiawan, S.H.

Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya