Berita

TWA Danau Tes/RMOLBengkulu

Nusantara

Jadi Taman Wisata Alam, Danau Tes Dibagi Enam Blok

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 11:34 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Pemerintah Kabupaten Lebong membagi kawasan Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan dalam enam blok pengelolaan. Penataan ini seiring dengan perubahan fungsi Danau Tes dari dari kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Eddy Ramlan, melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Astrid Bungai Diwo, mengatakan, penataan Danau Tes melalui enam blok pengelolaan itu sebagai tindak lanjut dari SK Menteri LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang penetapan kawasan TWA Danau Tes seluas 2.724,46 Ha.

Adapun keenam blok pengelolaan tersebut adalah blok perlindungan seluas 559,50 Hektare (Ha), blok pemanfaatan 325,30 Ha, blok tradisional 100,76 Ha, blok khusus seluas 254,31 Ha, blok religi seluas 0,57 Ha, dan blok rehabilitasi seluas 1484,12 Ha.


"Kita akan mengundang perwakilan tim BKPSDA untuk melakukan bloking area secepatnya. Agar bisa mengakomodir semua kondisi yang ada di dalam kawasan," ujar Astrid seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu.

Astrid menambahkan, pihaknya berharap adanya pembagian blok penataan, bisa menjadi acuan kesesuaian fungsi kawasan. Misalnya, seperti keindahan Danau Tes  menjadi objek wisata.

"Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan memiliki ketergantungan terhadap hutan dan hasil Danau Tes untuk keberlangsungan hidupnya. Kita harap dengan penentuan blok ini, nantinya menjadi acuan masyarakat dalam pengelolaan," demikian Astrid.

Sebelumnya, kawasan Danau Tes telah mengalami beberapa perubahan status sejak tahun 1974 hingga 2018. Pada 27 Desember 2012, Danau Tes ditetapkan sebagai TWA, sesuai SK Menhut Nomor: SK.784/Menhut-II/2012.

Namun, pada 11 Agustus 2014 status TWA kembali berubah menjadi cagar alam Danau Tes seluas 2.724,46 Ha. Selanjutnya, berdasarkan SK Men-LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018, status Danau Tes ditetapkan kembali menjadi TWA. [yls]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya