Berita

TWA Danau Tes/RMOLBengkulu

Nusantara

Jadi Taman Wisata Alam, Danau Tes Dibagi Enam Blok

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 11:34 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Pemerintah Kabupaten Lebong membagi kawasan Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan dalam enam blok pengelolaan. Penataan ini seiring dengan perubahan fungsi Danau Tes dari dari kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Eddy Ramlan, melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Astrid Bungai Diwo, mengatakan, penataan Danau Tes melalui enam blok pengelolaan itu sebagai tindak lanjut dari SK Menteri LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang penetapan kawasan TWA Danau Tes seluas 2.724,46 Ha.

Adapun keenam blok pengelolaan tersebut adalah blok perlindungan seluas 559,50 Hektare (Ha), blok pemanfaatan 325,30 Ha, blok tradisional 100,76 Ha, blok khusus seluas 254,31 Ha, blok religi seluas 0,57 Ha, dan blok rehabilitasi seluas 1484,12 Ha.


"Kita akan mengundang perwakilan tim BKPSDA untuk melakukan bloking area secepatnya. Agar bisa mengakomodir semua kondisi yang ada di dalam kawasan," ujar Astrid seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu.

Astrid menambahkan, pihaknya berharap adanya pembagian blok penataan, bisa menjadi acuan kesesuaian fungsi kawasan. Misalnya, seperti keindahan Danau Tes  menjadi objek wisata.

"Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan memiliki ketergantungan terhadap hutan dan hasil Danau Tes untuk keberlangsungan hidupnya. Kita harap dengan penentuan blok ini, nantinya menjadi acuan masyarakat dalam pengelolaan," demikian Astrid.

Sebelumnya, kawasan Danau Tes telah mengalami beberapa perubahan status sejak tahun 1974 hingga 2018. Pada 27 Desember 2012, Danau Tes ditetapkan sebagai TWA, sesuai SK Menhut Nomor: SK.784/Menhut-II/2012.

Namun, pada 11 Agustus 2014 status TWA kembali berubah menjadi cagar alam Danau Tes seluas 2.724,46 Ha. Selanjutnya, berdasarkan SK Men-LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018, status Danau Tes ditetapkan kembali menjadi TWA. [yls]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya