Berita

Tersangka/RMOLJateng

Nusantara

Pemuda Ini Dibekuk Saat Jual Motor Curian Lewat Facebook

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 14:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Aksi A’an Setiawan alias Daon, (19), akhirnya berakhir di jeruji penjara. Ia ditangkap saat berupaya menjual motor curian kepada petugas kepolisian yang menyamar.

A’an yang merupakan buruh yang tinggal di Dukuh Kempit Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Resmob Polres Pekalongan di SPBU Karanganyar.

Penangkapan itu bermula dari pengaduan Muhammad Husni Mubarok, (22), warga Dukuh Sopaten Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ke Polsek Kedungwuni pada Jumat (28/9).


“Dalam pengaduannya, korban melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70, warna merah, tahun 1979, plat nomor G-4928-AA yang terjadi pada hari Rabu (25/9) sekitar pukul 09.00 Wib di teras rumah tempat korban bekerja," ungkap Kasubbag Humas Iptu Akrom, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (2/10).

Menurun pengakuan korban, pada  Jumat (28/9) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib, ia secara kebetulan melihat sebuah postingan iklan pada facebook grup Jual beli Velg dan Tromol Pekalongan.  Iklan tersebut diposting oleh akun facebook milik tersangka yang berisi iklan menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik korban.

Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wib korban dan petugas berusaha berkomunikasi melalui inbox facebook (messenger) dengan tersangka, yang seolah-oleh ingin membeli motor tersebut.

Akhirnya  terjadi kesepakatan transaksi di SPBU Karanganyar. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, korban bersama petugas yang menyamar menuju ke tempat kesepakatan untuk bertemu.

Setelah bertemu dengan tersangka dan motor yang hendak dijual, petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut. Ternyata sepeda motor yang hendak dijual tersebut benar milik korban yang sebelumnya hilang. Tersangka pun langsung diamankan petugas.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh temannya berinisial FR (19) , warga Kecamatan Kesesi, Pekalongan untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Tersangka juga mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan.

Ditambahkan Akrom, saat ini petugas Kepolisian sedang memburu teman tersangka, FR yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. [yls]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya