Berita

Tersangka/RMOLJateng

Nusantara

Pemuda Ini Dibekuk Saat Jual Motor Curian Lewat Facebook

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 14:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Aksi A’an Setiawan alias Daon, (19), akhirnya berakhir di jeruji penjara. Ia ditangkap saat berupaya menjual motor curian kepada petugas kepolisian yang menyamar.

A’an yang merupakan buruh yang tinggal di Dukuh Kempit Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Resmob Polres Pekalongan di SPBU Karanganyar.

Penangkapan itu bermula dari pengaduan Muhammad Husni Mubarok, (22), warga Dukuh Sopaten Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ke Polsek Kedungwuni pada Jumat (28/9).


“Dalam pengaduannya, korban melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70, warna merah, tahun 1979, plat nomor G-4928-AA yang terjadi pada hari Rabu (25/9) sekitar pukul 09.00 Wib di teras rumah tempat korban bekerja," ungkap Kasubbag Humas Iptu Akrom, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (2/10).

Menurun pengakuan korban, pada  Jumat (28/9) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib, ia secara kebetulan melihat sebuah postingan iklan pada facebook grup Jual beli Velg dan Tromol Pekalongan.  Iklan tersebut diposting oleh akun facebook milik tersangka yang berisi iklan menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik korban.

Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wib korban dan petugas berusaha berkomunikasi melalui inbox facebook (messenger) dengan tersangka, yang seolah-oleh ingin membeli motor tersebut.

Akhirnya  terjadi kesepakatan transaksi di SPBU Karanganyar. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, korban bersama petugas yang menyamar menuju ke tempat kesepakatan untuk bertemu.

Setelah bertemu dengan tersangka dan motor yang hendak dijual, petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut. Ternyata sepeda motor yang hendak dijual tersebut benar milik korban yang sebelumnya hilang. Tersangka pun langsung diamankan petugas.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh temannya berinisial FR (19) , warga Kecamatan Kesesi, Pekalongan untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Tersangka juga mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan.

Ditambahkan Akrom, saat ini petugas Kepolisian sedang memburu teman tersangka, FR yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. [yls]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya