Berita

Foto: Net

Bisnis

Pusat Data Jangan Diumbar Ke Luar Negeri!

SENIN, 01 OKTOBER 2018 | 10:33 WIB | LAPORAN:

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penempatan pusat data atau server tak perlu di Indonesia karena dinilai tak efisien.

Hal tersebut disampaikan Rudiantara terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya, Pasal 17 yang menyebutkan soal penempatan data harus di Indonesia.

"Infrastruktur teknologi kita juga termasuk berpotensi dijajah oleh asing," kata pakar keamanan siber, Pratama Persadha mengomentari.


Menurut dia, potensi tersebut benar-benar akan menjadi kenyataan apabila server atau pusat data ini bebas dibangun di luar. Bahkan sebelumnya pada tahun 2016, Menteri BUMN Rini Suwandi meresmikan server milik Telkom di Singapura.

"Ini jelas kami sesalkan. Secara hukum jelas pusat data yang dibangun harus mengikuti aturan main di luar negeri. Belum lagi masalah pengelolaan yang jelas negara tempat lokasi server sangat diuntungkan karena punya akses fisik langsung, jelas ini sangat berisiko," terang kepala lembaga keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Langkah ini, kata dia, menunjukkan bahwa pihak terkait masih enggan membangun infrastruktur siber di dalam negeri. Padahal pembangunan server dengan level dan teknologi terkini sangat diharapkan bisa direalisasikan di dalam negeri. Efeknya akan mengerek partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketahanan siber di tanah air.

"Kita lihat dari hari ke hari masyarakat semakin terkonekasi satu sama lain lewat internet. Pemerintah mencanangkan e-Government artinya banyak lalu lintas data penting dan disimpan di server. Bayangkan data-data penting itu lari keluar negeri, jelas berbahaya," terang pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Pratama menekankan, pusat data juga terkait erat dengan perlindungan data pribadi. Uni Eropa sudah mengesahkan GDPR (General Data Protection
Regulation) untuk melindungi data warganya di luar negeri.

"Bila pasal tentang kewajiban membangun pusat data di tanah air direvisi, lalu instrumen apa yang melindungi warga negara dan juga data negara di luar negeri. Uni Eropa dan Amerika Serikat bergerak cepat mengamankan data serta mendorong membangun server di negaranya, kita malah melonggarkan,: jelasnya.

Pratama menegaskan, bila ingin meningkatkan ekonomi digital, seharusnya juga infrastruktur internet diperkuat saja. Itu juga akan menyerap tenaga kerja lokal cukup banyak.

"Sebenarnya kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, tetapi juga bahwa informasi yang di dalamnya bisa kita akses. Percuma mewajibkan Facebook atau Google menempatkan server di sini, tetapi tetap informasi yang berada di dalamnya tidak bisa kita akses," kritiknya.

Seharusnya, lanjut dia, terdapat klasifikasi tentang informasi yang berada di dalam server. Jika informasi yang berada di server merupakan informasi yang
tingkat confidentiality-nya tinggi, maka wajib berada di Indonesia.

Namun informasi yang tingkat confidentiality rendah, dan aspek yang dikedepankan adalah availability, misalkan agar dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat indonesia di luar negeri maka masih memungkinkan berada di luar negeri. "Itupun juga seharusnya yang berada di luar negeri bukan pusat data utama, namun mirroring server atau back-up," tutupnya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya