Berita

Foto/Net

X-Files

Lagi, Dirut PLN Dicecar Soal Lobi-lobi Menggolkan Blackgold

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
SABTU, 29 SEPTEMBER 2018 | 10:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk ketiga kalinya dalam perkara suap kontrak kerja sama proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada tiga agenda pemeriksaan terhadap Sofyan. Pertama soal pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1. Kedua soal sejumlah pertemuan dan lobi-lobi untuk menggolkan Blackgold Natural Resources sebagai anggota konsorsium pelaksana proyek. Terakhir soal aliran dana kepada sejumlah pihak terkait.

"Bagaimana teknis pengam­bilan keputusan proyek sampai siapa saja pihak-pihak yang per­nah menemuinya (Sofyan)," kata Febri. Keteranga Sofyan dikorek untuk perkara tersangka Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan membantah adanya lobi untuk melibatkan Blackgold da­lam proyek PLTURiau-1. "Oh enggak ada (lobi)," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan membantah adanya lobi untuk melibatkan Blackgold da­lam proyek PLTURiau-1. "Oh enggak ada (lobi)," katanya.

Namun ia mengakui ada per­temuan membicarakan soal teknis proyek itu.

"Misalkan ada (pembahasan) tingkat suku bunga, iya," katan­ya. Sofyan mengatakan semua informasi itu sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengungkap­kan pernah bertemu Sofyan, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Saat itu, Nicke masih menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Menurut Eni, pertemuan itu untuk melobi pihak PLN agar menggandeng Blackgold menjadi anggota konsorsium. Perusahaan yang sahamnya dimiliki Johannes Budisutrisno Kotjo ingin menjadi pemasok batubara PLTU Riau-1.

Eni belum mau buka-bukaan di mana pertemuan itu terjadi. Ia hanya mengatakan pertemuan itu terjadi beberapa kali di se­jumlah tempat.

KPK telah memanggil Nicke. Sempat mangkir, Nicke akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaanpada Senin, 17 September 2019. Ia tak berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya.

Sementara Sofyan Basir te­lah dua kali diperiksa lembaga antirasuah. Terakhir Sofyan di­periksa 7 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan itu penyidik juga mencecar Sofyan dengan per­tanyaan soal pertemuan dengan tersangka sampai aliran dana.

Dalam kasus ini, KPK me­netapkan tiga orang tersangka yakni Eni Maulani dan Johanes B kotjo. Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk menggolkan Blackgold terlibat proyek PLTU Riau-1.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Menteri Sosial diduga juga terlibat dalam lobi-lobi. Ia dijanjikan 1,5 juta dolar Amerika bila berhasil menggolkan Blackgold menjadi anggota konsorsium proyek 900 juta dolar AS itu.

Kilas Balik
Setnov Akui Kenalkan Eni Dengan Johannes Kotjo

Tersangka kasus dugaansuap kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menegaskan posis­inya dalam kasus ini hanyalah petugas partai. Politisi Golkar ini mengaku dirinya diperintahkan atasannya di partai.

"Karena saya petugas partai,atasan saya yang memberikantugas kepada saya atas dasar itu," kata Eni Saragih saat me­masuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan un­tuk menjalani pemeriksaan 26 September 2018.

Meski begitu, Eni enggan merinci siapa atasan yang di­maksud. Ia hanya menjelaskan kalau dirinya diminta untuk mengawal proyek ini.

Di pemeriksaan kali ini, Eni akan membeberkan kronologi sejak awal ia ditugaskan par­tai sampai akhirnya ia harus mendekam di rutan KPK.

"Menjabarkan kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau ini sam­pai saya ada disini,” katanya.

Sebelumnya, Eni pernah membeberkan soal aliran uang PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar Desember 2017 lalu. Ia menyebut ada sekitar Rp2 miliar uang haram PLTU Riau-1 yang mengalir ke acara itu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto me­nyatakan tak pernah memberi perintah kepada Eni untuk men­gawal proyek PLTU Riau-1. Ia mengklaim hanya mengenalkan Eni kepada Johannes B. Kotjo, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.

"Waduh saya sih enggak, kenalkan saja dan lain-lainnya Bu Eni dan Pak itu (Johannes Kotjo)," kata Novanto selepas memberi kesaksian di sidang ka­sus suap pembahasan anggaranBadan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 September 2018.

Untuk menelusuri pengakuan Eni, KPK memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng. Ia di­duga mengetahui proyek PLTU) Riau-1. Bahkan, menurut Fadli Nasution, penasiha hukum Eni, Mekeng kerap menanyakan perkembangan proyek itu ke­pada kliennya.

Mekeng mulai menjabat ketua fraksi awal Maret 2018. Mekeng yang menetapkan Eni mendudu­ki jabatan Wakil Ketua Komisi VII. Menggantikan Satrya W Yudha. "Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanya­kan kelanjutan PLTU Riau-1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera," ungkap Fadli.

Mekeng membantah pen­gakuan pihak Eni. Menurutnya, kerja sama proyek PLTU Riau-1 bukan urusannya karena soal bisnis. "Saya tidak pernah terli­bat apapun di dalam prosesnya dan tidak punya kepentingan apapun. Jadi buat apa saya nanya-nanya?" bantahnya.

Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu mengaku tak punya bisnis di bidang kelistrikan. Sebab butuh modal besar yang di luar kemampuannya. "KPK su­dah tahu semua tentang proyek ini dan siapa-siapa yang terlibat. Kita pegang kebenaran saja. Tidak usah menebar-tebar fit­nah," pintanya.

Dalam pemeriksaan di KPK, Mekeng dicecar 10 pertanyaan. "Lebih banyak soal tugasnya Eni. Terus penunjukan Eni sama Idrus (Marham) sebagai apa. Lalu fungsinya Eni di Munaslub," kata Mekeng.

Menurutnya, penyidik sempat menyinggung soal dana untuk Munaslub yang diduga be­rasal dari proyek PLTURiau-1. "Cuma saya bilang enggak ada urusannya Munaslub sama Eni," katanya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya