Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wakil Gubernur Dipilih DPRD Melanggar Konstitusi

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2018 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang akan dilakukan oleh DPRD melanggar konstitusi.
 
Hal tersebut dikatakan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/9).
 
"Ya itu melanggar konstistusi UUD 45. Aturan yang menentukan wakil kepala daerah dipilih baik langsung oleh rakyat atau dipilih oleh dewan itu perlu diuji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab tidak ada satu kata pun, atau kalimat pada UUD 45 yang menyebutkan tentang pemilihan wakil kepala daerah," kata Sugiyanto.
 

 
Anggoya Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menegaskan, ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah dapat dilihat dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7).

"Itu artinya yang dipilh kepala daerahnya saja, wakil kepala daerah tidak disebutkan untuk ikut dipilih. Bila kepala daerah terpilih berhenti maka logis dilakukan pemilihan oleh dewan atas usulan penganti dari partai politik pengusung. Tetapi menjadi aneh bila wakil kepala daerah yang berhenti dan dipilih oleh dewan," ujarnya.
 
Begitu juga dengan pilkada, lanjut Sugiyanto, yang dipilih seharusnya adalah jabatan gubernur. Namun, lantaran UU mengatur partai politik pengusung satu paket gubernur beserta wakil maka yang dipilih rakyat sejatinya hanya gubernurnya saja, bukan memilih wakil guburnurnya.
 
Sugiyanto menegaskan, konsekuensi dari ketentuan UUD 1945 pasal 18 ayat (4) dapat diartikan bahwa tidak ada pemilihan hanya khusus untuk memilih jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.

Sehingga ketika wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota terpilih saat pilkada itu berhenti, maka pengantinya tidak boleh dipilih oleh dewan melainkan hanya diusulkan saja oleh partai politik pengusung untuk dilantik oleh kepala daerah.
 
"Jadi partai politik atau gabungan partai politik harus jelas sejak awal. Siapa yang diusung, kepala daerah atau wakil kepala daerah. Nah, bila dalam perjalanannya wakil kepala daerah mundur maka pengantinya adalah hak partai politik pengusung wakil kepala daerah," tuturnya
 
Sugiyanto berharap, pengganti Sandiaga Uno tidak perlu dipersoalkan. Sebab, sudah jelas dan terang bahwa saat pilkada lalu Gerindra mengusulkan Sandiaga Uno untuk posisi wagub. Dengan demikian maka penggantinya adalah menjadi hak Partai Gerindra.
 
"Jangan bebani Gubernur Anies dengan pro kontra penganti Sandi. Partai PKS harus legowo wagub pengganti Sandiaga Uno adalah milik Partai Gerindra. Karena saat maju pilgub DKI Jakarta, Sandiaga Uno adalah kader Gerindra. Sebaiknya Partai Gerindra dan PKS duduk bersama mencari formulasi yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi," demikian Sugiyanto. [lov]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya