Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Rekrutmen CPNS Cederai Honorer K2

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 06:51 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 telah dibuka pemerintah beberapa pekan lalu. Namun, sejumlah protes juga mewarnai penjaringan abdi negara ini, termasuk dari golongan honorer kategori 2 (K2).

Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) mendesak penerimaan CPNS 2018 dicabut dan dibatalkan. Mengingat regulasi yang ada saat ini sangat mencederai para tenaga K2 yang sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Di Ngawi, Jawa Timur, tenaga pendidik K2 melakukan aksi demo menuntut sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 dicabut seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/9).


"Kami hari ini melakukan aksi damai dalam bentuk hearing dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi. Poinnya meminta kepada pemerintah dan bahkan presiden untuk mencabut penerimaan CPNS,” terang Didik Kuntono koordinator aksi K2.

Pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI untuk mengeluarkan regulasi atau landasan hukum bagi penerimaan honorer K2 secara keseluruhan.

Pasalnya sesuai Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, tenaga K2 yang bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan usia maksimal 35 tahun terhitung per 1 Agustus 2018. Apabila syarat itu mutlak dipaksakan maka nasib 271 orang K2 Ngawi banyak yang gugur atau rontok di tengah jalan akibat usia.

Yulianto Kusprasetyo Kepala BKPP Ngawi mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan mekanisme penerimaan CPNS 2018 karena sudah sesuai jatah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebaliknya, solusi yang dapat dilakukan terhadap tenaga K2 adalah sesuai instruksi pemerintah pusat dengan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tanpa ujian atau tes.

"Solusinya mereka diangkat menjadi tenaga P3K. Dan sistim untuk merekrut mereka sejauh ini masih menunggu peraturan pemerintah yang belum terbit,” demikian Yulianto. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya