Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Rekrutmen CPNS Cederai Honorer K2

RABU, 26 SEPTEMBER 2018 | 06:51 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 telah dibuka pemerintah beberapa pekan lalu. Namun, sejumlah protes juga mewarnai penjaringan abdi negara ini, termasuk dari golongan honorer kategori 2 (K2).

Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) mendesak penerimaan CPNS 2018 dicabut dan dibatalkan. Mengingat regulasi yang ada saat ini sangat mencederai para tenaga K2 yang sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Di Ngawi, Jawa Timur, tenaga pendidik K2 melakukan aksi demo menuntut sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 dicabut seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/9).


"Kami hari ini melakukan aksi damai dalam bentuk hearing dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi. Poinnya meminta kepada pemerintah dan bahkan presiden untuk mencabut penerimaan CPNS,” terang Didik Kuntono koordinator aksi K2.

Pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI untuk mengeluarkan regulasi atau landasan hukum bagi penerimaan honorer K2 secara keseluruhan.

Pasalnya sesuai Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, tenaga K2 yang bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan usia maksimal 35 tahun terhitung per 1 Agustus 2018. Apabila syarat itu mutlak dipaksakan maka nasib 271 orang K2 Ngawi banyak yang gugur atau rontok di tengah jalan akibat usia.

Yulianto Kusprasetyo Kepala BKPP Ngawi mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan mekanisme penerimaan CPNS 2018 karena sudah sesuai jatah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebaliknya, solusi yang dapat dilakukan terhadap tenaga K2 adalah sesuai instruksi pemerintah pusat dengan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tanpa ujian atau tes.

"Solusinya mereka diangkat menjadi tenaga P3K. Dan sistim untuk merekrut mereka sejauh ini masih menunggu peraturan pemerintah yang belum terbit,” demikian Yulianto. [jto]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya