Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

Genam: Putusan Hakim PN Jayapura Bertentangan Dengan Perda Antimiras

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 06:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang mengabulkan gugatan PT Sumber Makmur Jayapura (SMJP) pemilik dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras (miras) berbagai jenis.

Hakim tersebut bahkan memutuskan bahwa tindakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/ Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura yang menahan ribuan liter miras sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Ketua Gerakan Nasional Antimiras (Genam) Fahira Idris putusan PN Jayapura itu sebagai preseden buruk bagi penegakan Perda Antimiras Provinsi Papua. Termasuk terhadap upaya bangsa ini yang sudah berkomitmen melawan produksi, distribusi, dan konsumsi semua jenis miras, termasuk yang tradisional.
 

 
“Harusnya kita berterima kasih kepada TNI AD dalam hal ini Pomdam XVII/Cenderawasih karena sigap menegakan perda dan melindungi warga Papua dari bahaya dan kerusakan akibat miras,” tukas anggota DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (24/9).
 
Fahira mengungkapkan, selain Aceh, Provinsi Papua adalah satu-satunya daerah yang mempunyai Perda yang melarang total miras yaitu Perda 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda ini berlaku di semua kabupaten/kota/distrik yang ada di provinsi ini. Bahkan komitmen semua pemangku kepentingan di Papua untuk menegakan Perda Antimiras ini diwujudkan dengan Penandatangan Pakta Integritas Pelarangan Miras yang ditandatangai 30 Maret 2016.
 
Fahir menyebut, alasannya lahirnya Perda Antimiras dan pakta integritas adalah untuk menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan karena miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian.

“Jadi keputusan Hakim PN Jayapura ini sangat aneh karena diduga bertentangan dengan perda dan tidak memperhatikan kepentingan publik,” tukas Fahira. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya