Berita

JICT/Net

Nusantara

Serikat Pekerja: Aneh JICT Menggugat Dirinya Sendiri

SABTU, 22 SEPTEMBER 2018 | 02:47 WIB | LAPORAN:

Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Perkara 403/Pdt.G/2017/PN.JKT.UTR melawan pekerjanya yakni Liston Palito Tambunan, Faizal Eriadi, Akhid, Umar Yusuf, SP JICT serta PT Empco anak usaha Koperasi Karyawan.

Tergugat dituduh menghalang-halangi perbantuan pekerja permanen operator alat RTGC Pelindo II di lapangan JICT sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 134 miliar.

Sekjen Serikat Pekerja JICT Firmansyah Sukardiman menilai, majelis hakim seharusnya menolak gugatan manajemen JICT karena awal perkara itu adalah substansi PMH direksi JICT yang terindikasi melanggar UU Ketenagakerjaan.


Menurutnya, Pelindo II bukan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (PPJP) sehingga bisa menempatkan operator permanen tanpa batas waktu di JICT. Jenis pekerjaan operator alat RTGC juga merupakan kegiatan inti yang tidak dapat dialih daya atau outsourcing.

"Selain itu, gugatan manajemen JICT kurang pihak atau plurium litis consortium karena klaim kerugian harus mengikutsertakan seluruh pekerja termasuk seluruh vendor yang ikut dalam proses produksi. Tidak terkecuali pihak Pelindo II,"  jelas Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (22/9).

Dia melihat bahwa gugatan manajemen JICT kabur dan tidak jelas. Pasalnya, JICT menggugat para duty manager operasional yang notabene masuk ke dalam struktur manajemen.

Sehingga aneh jika JICT menggugat manajemen atau dirinya sendiri. Ketidakhadiran pekerja Pelindo II bukan karena pihak tergugat, melainkan manajemen JICT yang tidak melakukan perintah kerja.

"Kerugian materil yang diklaim manajemen pun tidak berdasarkan bukti dan fakta. Bahkan keterangan para saksi di persidangan tidak satu pun mendukung gugatan," terang Firmansyah.

Untuk itu, SP JICT meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara gugatan manajemen JICT secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Beberapa gugatan perdata dan puluhan laporan pidana kepolisian oleh manajemen JICT terhadap serikat pekerja diduga sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan kasus perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039) yang dikritisi oleh serikat pekerja," demikian Firmansyah. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya