Berita

JICT/Net

Nusantara

Serikat Pekerja: Aneh JICT Menggugat Dirinya Sendiri

SABTU, 22 SEPTEMBER 2018 | 02:47 WIB | LAPORAN:

Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Perkara 403/Pdt.G/2017/PN.JKT.UTR melawan pekerjanya yakni Liston Palito Tambunan, Faizal Eriadi, Akhid, Umar Yusuf, SP JICT serta PT Empco anak usaha Koperasi Karyawan.

Tergugat dituduh menghalang-halangi perbantuan pekerja permanen operator alat RTGC Pelindo II di lapangan JICT sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 134 miliar.

Sekjen Serikat Pekerja JICT Firmansyah Sukardiman menilai, majelis hakim seharusnya menolak gugatan manajemen JICT karena awal perkara itu adalah substansi PMH direksi JICT yang terindikasi melanggar UU Ketenagakerjaan.


Menurutnya, Pelindo II bukan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (PPJP) sehingga bisa menempatkan operator permanen tanpa batas waktu di JICT. Jenis pekerjaan operator alat RTGC juga merupakan kegiatan inti yang tidak dapat dialih daya atau outsourcing.

"Selain itu, gugatan manajemen JICT kurang pihak atau plurium litis consortium karena klaim kerugian harus mengikutsertakan seluruh pekerja termasuk seluruh vendor yang ikut dalam proses produksi. Tidak terkecuali pihak Pelindo II,"  jelas Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (22/9).

Dia melihat bahwa gugatan manajemen JICT kabur dan tidak jelas. Pasalnya, JICT menggugat para duty manager operasional yang notabene masuk ke dalam struktur manajemen.

Sehingga aneh jika JICT menggugat manajemen atau dirinya sendiri. Ketidakhadiran pekerja Pelindo II bukan karena pihak tergugat, melainkan manajemen JICT yang tidak melakukan perintah kerja.

"Kerugian materil yang diklaim manajemen pun tidak berdasarkan bukti dan fakta. Bahkan keterangan para saksi di persidangan tidak satu pun mendukung gugatan," terang Firmansyah.

Untuk itu, SP JICT meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara gugatan manajemen JICT secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Beberapa gugatan perdata dan puluhan laporan pidana kepolisian oleh manajemen JICT terhadap serikat pekerja diduga sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan kasus perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039) yang dikritisi oleh serikat pekerja," demikian Firmansyah. [fiq]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya