Berita

JICT/Net

Nusantara

Serikat Pekerja: Aneh JICT Menggugat Dirinya Sendiri

SABTU, 22 SEPTEMBER 2018 | 02:47 WIB | LAPORAN:

Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Perkara 403/Pdt.G/2017/PN.JKT.UTR melawan pekerjanya yakni Liston Palito Tambunan, Faizal Eriadi, Akhid, Umar Yusuf, SP JICT serta PT Empco anak usaha Koperasi Karyawan.

Tergugat dituduh menghalang-halangi perbantuan pekerja permanen operator alat RTGC Pelindo II di lapangan JICT sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 134 miliar.

Sekjen Serikat Pekerja JICT Firmansyah Sukardiman menilai, majelis hakim seharusnya menolak gugatan manajemen JICT karena awal perkara itu adalah substansi PMH direksi JICT yang terindikasi melanggar UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Pelindo II bukan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (PPJP) sehingga bisa menempatkan operator permanen tanpa batas waktu di JICT. Jenis pekerjaan operator alat RTGC juga merupakan kegiatan inti yang tidak dapat dialih daya atau outsourcing.

"Selain itu, gugatan manajemen JICT kurang pihak atau plurium litis consortium karena klaim kerugian harus mengikutsertakan seluruh pekerja termasuk seluruh vendor yang ikut dalam proses produksi. Tidak terkecuali pihak Pelindo II,"  jelas Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (22/9).

Dia melihat bahwa gugatan manajemen JICT kabur dan tidak jelas. Pasalnya, JICT menggugat para duty manager operasional yang notabene masuk ke dalam struktur manajemen.

Sehingga aneh jika JICT menggugat manajemen atau dirinya sendiri. Ketidakhadiran pekerja Pelindo II bukan karena pihak tergugat, melainkan manajemen JICT yang tidak melakukan perintah kerja.

"Kerugian materil yang diklaim manajemen pun tidak berdasarkan bukti dan fakta. Bahkan keterangan para saksi di persidangan tidak satu pun mendukung gugatan," terang Firmansyah.

Untuk itu, SP JICT meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara gugatan manajemen JICT secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Beberapa gugatan perdata dan puluhan laporan pidana kepolisian oleh manajemen JICT terhadap serikat pekerja diduga sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan kasus perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039) yang dikritisi oleh serikat pekerja," demikian Firmansyah. [fiq]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya