Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Tunggu Bukti Keterlibatan Bos PLN Di Sidang Johannes Kotjo

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu proses pengadilan untuk menetapkan status tersangka kepada Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Sidang yang dimaksud adalah proses dimejahijaukan tersangka pemberi suap Proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mereka kayaknya bakal menunggu dua tersangka sebelumnya, Kotjo dan Eni ke pengadilan dulu. Baru nanti merumuskan SB (Sofyan Basir) dari rumusan pengadilan itu," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Jumat (21/9).


Menurut Ferdinand, KPK masih perlu penguatan alat bukti yang didapatnya untuk memvonis Sofyan Basir sebagai tersangka baru korupsi PLTU Riau-1.

"Kesaksian itu kan baru satu alat bukti. Satu orang saksi adalah satu alat bukti. Tapi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kecuali alat bukti KPK sebelumnya keterhubungan," kata Ferdinand.

Status Kotjo sendiri sudah masuk tahap penuntutan alias dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Waktu mulai sidangnya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti kaitan Sofyan Basir dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Bukti itu didapat dari percakapan tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham mengenai jatah uang pemulusan alias fee dari proyek tersebut.

Dalam percakapan itu, Eni menjelaskan kepada Idrus mengenai jatah fee untuk dirinya dan Sofyan Basir. Alex juga menjelaskan, KPK masih membutuhkan sejumlah bukti lagi untuk menaikkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka. Sebab, bisa saja Sofyan membantah percakapan antara Eni ke Idrus.

Katanya, Sofyan pasti menjadi tersangka selanjutnya jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan. Sampai sekarang hanya sebatas saksi karena alat buktinya belum cukup," tukas Alex.[lov]
    

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya