Berita

Melchias Markus Mekeng/Net

On The Spot

Ruangan Melchias Mekeng Ramai Didatangi Kader Golkar

Meski Penghuninya Sedang Jadi Saksi Di KPK
JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 11:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama Melchias Markus Mekeng disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Politisi Golkar ini dituding menerima 500 ribu dolar AS oleh bekas Ketua DPR yang juga bekas Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
 
 Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9), Setya Novanto kembali menyebut sembilan nama anggota dan bekas anggota DPR yang diduga menerima uang suap e-KTP. Mereka adalah, bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap 500 ribu dolar AS, bekas anggota DPR M Jafar Hafsah 100 ribu dolar AS, dan Ade Komarudin 700 ribu dolar AS.

Kemudian, bekas anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dolar AS. Lalu, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500 ribu dolar AS. "Mekeng dan Markus Nari diberi di ruangan saya, di Ruang Ketua Fraksi Golkar," sebut Novanto saat bersaksi.


Selain itu, Olly Dondokambey 500 ribu dolar AS, Mirwan Amir 500 ribu dolar AS dan Tamsil Linrung. "Uang tersebut diberi­kan oleh Irvanto atas perintah dari pengusaha Andi Narogong," kata Novanto.

Sebelumnya, pada persidan­gan di Pengadilan Tipikor, Maret 2018, Setya Novanto juga me­nyebut Mekeng menerima aliran dana e-KTP 500 ribu dolar AS.

Bukan itu saja, nama Mekeng juga pernah masuk dalam dak­waan Jaksa KPK untuk be­kas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Dalam dakwaan tersebut, Mekeng disebut menerima duit 1,4 juta dolar AS dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setelah disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Mekeng tidak tampak beraktivitas di ruang kerjanya yang berada di Lantai 13, Ruang 1325 B, Gedung Nusantara IDPR, Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/9). Kendati tidak ada sang pemilik, ruangan tersebut masih saja ra­mai. Belasan orang hilir mudik memasuki ruang kerja Ketua Fraksi Golkar ini.

Karena ruangan tidak muat, beberapa kader Golkar memilih berdiskusi santai di depan ru­ang kerja tersebut. Sebuah sofa berukuran besar turut disediakan di tempat itu. "Pak Mekeng, Rabu ini tak masuk. Lagi me­menuhi panggilan sebagai saksi di KPK," ujar salah seorang staf Mekeng yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahui, Rabu (19/9), Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU-Riau 1 senilai 900 juta dolar AS.

Ruang kerja Mekeng lokas­inya terpisah dengan ruang kerja anggota fraksi Golkar lainnya. Letaknya persis di depan pintu darurat. Di setiap lantai dijaga dua sampai tiga petugas penga­manan dalam (Pamdal). Bila mendapat izin, baru dipersilakan masuk menuju ruangan ang­gota Dewan yang ada di lantai tersebut. "Pak Mekeng sudah lama menempati ruangan ini," ujar staf tersebut kembali.

Ruang kerja Mekeng ter­golong paling luas dibanding ruangan yang ada di kanan dan kirinya. Luasnya dua kali lipat dibanding anggota DPR lainnya. Maklum saja, asalnya dua ruang, kemudian digabung menjadi satu ruangan.

"Dulu (ruang kerja) milik Airlangga Hartarto (Ketum DPP Partai Golkar). Karena jadi men­teri, terus digabung menjadi satu karena kosong," ujar staf tersebut.

Pintu masuk telah diganti dengan bahan kayu warna ge­lap. Di tengah-tengah pintu ditempel papan kecil bertulis­kan, Melchias Markus Mekeng, lengkap dengan nomor ruangan di atasnya.Tepat di belakang pintu masuk, terdapat ruang staf pribadi. Isinya lengkap, mulai dari meja, kursi hingga rak buku. Ruangan yang tidak terlalu luas itu penuh sesak dengan puluhan berkas yang tertumpuk di meja.

Masuk lebih dalam, terdapat meja bundar dari kaca, lengkap dengan kursi. Sofa besar juga tersedia di ruangan yang digu­nakan untuk menerima tamu ini. Tak ketinggalan, sebuah televisi berukuran besar juga ditempat­kan di ruang tersebut.

"Kami selalu ramai tamu, baik kader Golkar maupun staf Dewan," ujar staf ini.

Staf tersebut mengatakan, Mekeng seringkali bingung karena namanya terus disebut da­lam kasus suap e-KTP. Padahal saat berjalannya proyek e-KTP, bosnya bukan sebagai anggota Komisi II DPR.

"Bapak waktu itu di Komisi XI DPR. Jadi nggakada kaitan sama sekali," ujar pria berumur 40 tahun ini.

Selama menjadi anggota Banggar, kata pria tersebut, Mekeng juga tidak pernah seka­lipun membahas proyek tersebut. "Bahkan, risalah rapat Banggar soal e-KTP juga tidak pernah ada," tandasnya.

Lebih lanjut, kata dia, ruang pimpinan Banggar DPR juga pernah digeledah KPK untuk mencari bukti dalam kasus e-KTP. Saat itu, KPK telah me­nyita puluhan berkas di banggar, CPU komputer hingga dokumen penting lainnya.

"Hasilnya, Pak Mekeng sama sekali tidak terbukti membahas proyek tersebut," belanya.

Silakan Buktikan Di Depan Hukum
 
Bagaimana tanggapan Mekeng? Dia mengaku curiga dengan langkah Setya Novanto yang berkali-kali menyebut dirinya menerima uang dalam kasus e-KTP.

Menurutnya, tudingan terse­but tidak masuk akal, dan telah melakukan kebohongan publik. "Apalagi Novanto sudah ter­bukti menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS sesuai putusan pengadilan,kok malah melem­par ke orang lain," kata Mekeng di Gedung DPR, Jakarta, ke­marin.

Bilapun keukeuh menuduh­nya menerima uang, Mekeng bertanya di mana uang tersebut diserahkan, siapa yang meny­erahkan dan dalam bentuk apa. "Ini harus dibuktikan di depan hukum," tandasnya.

Bila asal nuduh orang, Mekeng khawatir Novanto bisa gila sendiri karena menyebut-nyebut orang tanpa ada bukti. "Kalau seribu kali menuduh orang menerima sesuatu tanpa bukti yang ada, sama saja dengan pepesan kosong," ucapnya.

Kendati demikian, Ketua DPP Golkar ini menghormati langkah KPK yang memanggil beberapa kader Golkar sebagai saksi dalam kasus korupsi. Pasalnya, kata dia, KPK bila akan me­manggil orang yang akan men­jadi saksi dalam kasus korupsi, tentu berdasarkan bukti-bukti yang ada dan berlaku bagi sia­papun, termasuk DPR maupun masyarakat umum.

"Jadi, biarkan saja karena sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," ujarnya.

Untuk mengantisipasi praktik korupsi, Mekeng mengatakan akan mengembalikan dana op­timalisasi daerah kepada pe­merintah. "Kami juga telah mengintruksikan seluruh kader partai, baik pusat maupun darah untuk betul-betul mengawal dana tersebut secara transparan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya