Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Kita Sudah Upayakan Meminimalisir Suap, Penyelenggara Pemilu Wajib Berintegritas

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017, Valina Singka Subekti mengatakan, politik uang tak hanya berpotensi dilakukan terhadap pemilih. Penyelenggara pemilu juga bisa terpapar anca­man tersebut. Menurut pen­gajar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu, politik uang yang diberikankepada pemilih di­tujukan untuk membeli suara mereka. Sementara politik uang terhadap penyelenggara pemilu untuk mengubah hasil pemilu. Tindakan tersebut termasuk kategori suap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa men­gantisipasi praktik suap oleh penyelenggara pemilu. Namun, apakah bisa menjami penyeleng­gara pemilu dari tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) bisa bebas dari praktik suap? Berikut jawaban Anggota KPU, Wahyu Setiawan kepada Rakyat Merdeka:

Apa tanggapan Anda dengan adanya penilaian bahwa praktik suap tidak hanya terjadi kepada pemilih, namunjuga bisa terjadi kepada pe­nyelenggara Pemilu?
Begini, KPU menghormati pandangan-pandangan semacam itu, tetapi kita sudah mengupaya­kan agar hal seperti itu (suap ke­pada penyelenggara Pemilu) bisa seminimalisir mungkin terjadi.

Begini, KPU menghormati pandangan-pandangan semacam itu, tetapi kita sudah mengupaya­kan agar hal seperti itu (suap ke­pada penyelenggara Pemilu) bisa seminimalisir mungkin terjadi.

Memang upaya apa saja yang dilakukan oleh KPU?
Ya misalnya sekarang ini kankita sama-sama berupaya melakukan pemilu berintegri­tas. Memang salah satu kriteria pemilu berintegritas adalah pe­nyelenggara pemilu juga harus berintegritas. Jadi, selain peserta dan pemilih yang berintegritas, namun penyelenggara juga harus berintegritas. Lah untuk menda­patkan pemilu berintegritas itu khususnya dari hasil pemilu, KPU sudah mengupayakan agar keterbukaan informasi terkait dengan hasil pemilu agar dikedepankan.

Bentuk konkretnya dari keterbukaan informasi KPU seperti apa?
Nah, itu kita lakukan dengan hasil pemilu yang termuat da­lam dokumen C1 itu pada hari pemilihan suara kan sudah dapat diketahui karena dokumen itu diberikan kepada seluruh saksi, juga kepada pengawas TPS, itu aspek prosedural. Kemudian kita juga menambah lagi upaya dalam rangka keterbukaan in­formasi dengan menggunggah dokumen C1 yang dapat diakses oleh publik. Ini adalah upaya dari KPU, agar keterbukaan informasi terkait dengan hasil Pemilu.

Sejauh ini bagaimana proses pengawasan KPU untukmem­inimalisir terjadinya praktik suap kepada penyelenggara pemilu?

Kita juga melakukan pengem­bangan kapasitas untuk mengem­bangkan kapasitas pengetahuan kemampuan penyelenggara badan Ad hoc terutama KPPS, kita juga melakukan itu. Kita juga melakukan pengawasan secara berjenjang. Jadi PPKyang berada ditingkat kecamatan berkewajiban untuk melakukan supervisi, monitoring terhadap PPS-nya. Nah, PPS juga juga melakukan monitoring ke KPPS secara berjenjang. Jadi upaya-upaya secara berjenjang untuk meminimalisir adanya perilaku penyelenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan sudah kita upayakan dan akan terus kita upayakan. Selain itu kan kami juga menghormati kritik dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkuat pe­nyelengagra pemilu agar lebih independen dan profesional.

Apakah kasus semacam ini pernah terjadi?
Tentu saja kami melihat cata­tan-catatang tentang itu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah ban­yak anggota KPU, PPK, PPS, KPPS yang diberhentikan oleh DKPP dengan berbagai kasus. Tentu salah satunya yaitu adanya praktik oknum-oknum penye­lenggara. Tetapi kita terus beru­paya agar perilaku seperti itu dikurangi hingga derajat palingminimal.

Apa sanksi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu yang melakukan itu?

Kalau dalam konteks DKPP tentunya hukuman yang paling berat itu adalah diberhentikan secara tidak hormat.

Apakah bisa dibawa ke ra­nah pidana?
Tentu saja kalau terbukti dapat dibawa ke ranah pidana.

Apa sudah kasus yang terjadi di masa kepemimpinan Anda?
Kasus yang baru itu adalah kasus yang terjadi di salah satu kabupaten Jawa Barat dalam proses dewan perwakilan daerah itu kan tersangkut kasus pi­dana. Jadi memang kasus itu bisa dibawa keranah pidana bagi penyelenggara pemilu kalau memang terdapat bukti-bukti yang outentik.

Soal lain. Terkait dengan polemik iklan pemerintah tentang bendungan di bioskop, menurut Anda apakah itu ter­masuk kampanye?
Dari semua ukuran, iklan bendungan itu bukan iklan kam­panye. Kita harus nilai berdasarkan aturan. Kampanye itu menawarkan visi, misi dan program untuk meyakinkan pemilih.

Iklan bendungan itu iklan kam­panye apa bukan? Apakah iklan mengandung visi misi program? jawabannya tidak. Citra diri ini berdasarkan kesepakatan gugus tugas KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran yaitu foto, gambar, dan suara pasangan capres dan nomor urut paslon, nah di situ ada tidak? Tidak ada. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya