Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Kita Sudah Upayakan Meminimalisir Suap, Penyelenggara Pemilu Wajib Berintegritas

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017, Valina Singka Subekti mengatakan, politik uang tak hanya berpotensi dilakukan terhadap pemilih. Penyelenggara pemilu juga bisa terpapar anca­man tersebut. Menurut pen­gajar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu, politik uang yang diberikankepada pemilih di­tujukan untuk membeli suara mereka. Sementara politik uang terhadap penyelenggara pemilu untuk mengubah hasil pemilu. Tindakan tersebut termasuk kategori suap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa men­gantisipasi praktik suap oleh penyelenggara pemilu. Namun, apakah bisa menjami penyeleng­gara pemilu dari tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) bisa bebas dari praktik suap? Berikut jawaban Anggota KPU, Wahyu Setiawan kepada Rakyat Merdeka:

Apa tanggapan Anda dengan adanya penilaian bahwa praktik suap tidak hanya terjadi kepada pemilih, namunjuga bisa terjadi kepada pe­nyelenggara Pemilu?
Begini, KPU menghormati pandangan-pandangan semacam itu, tetapi kita sudah mengupaya­kan agar hal seperti itu (suap ke­pada penyelenggara Pemilu) bisa seminimalisir mungkin terjadi.

Begini, KPU menghormati pandangan-pandangan semacam itu, tetapi kita sudah mengupaya­kan agar hal seperti itu (suap ke­pada penyelenggara Pemilu) bisa seminimalisir mungkin terjadi.

Memang upaya apa saja yang dilakukan oleh KPU?
Ya misalnya sekarang ini kankita sama-sama berupaya melakukan pemilu berintegri­tas. Memang salah satu kriteria pemilu berintegritas adalah pe­nyelenggara pemilu juga harus berintegritas. Jadi, selain peserta dan pemilih yang berintegritas, namun penyelenggara juga harus berintegritas. Lah untuk menda­patkan pemilu berintegritas itu khususnya dari hasil pemilu, KPU sudah mengupayakan agar keterbukaan informasi terkait dengan hasil pemilu agar dikedepankan.

Bentuk konkretnya dari keterbukaan informasi KPU seperti apa?
Nah, itu kita lakukan dengan hasil pemilu yang termuat da­lam dokumen C1 itu pada hari pemilihan suara kan sudah dapat diketahui karena dokumen itu diberikan kepada seluruh saksi, juga kepada pengawas TPS, itu aspek prosedural. Kemudian kita juga menambah lagi upaya dalam rangka keterbukaan in­formasi dengan menggunggah dokumen C1 yang dapat diakses oleh publik. Ini adalah upaya dari KPU, agar keterbukaan informasi terkait dengan hasil Pemilu.

Sejauh ini bagaimana proses pengawasan KPU untukmem­inimalisir terjadinya praktik suap kepada penyelenggara pemilu?

Kita juga melakukan pengem­bangan kapasitas untuk mengem­bangkan kapasitas pengetahuan kemampuan penyelenggara badan Ad hoc terutama KPPS, kita juga melakukan itu. Kita juga melakukan pengawasan secara berjenjang. Jadi PPKyang berada ditingkat kecamatan berkewajiban untuk melakukan supervisi, monitoring terhadap PPS-nya. Nah, PPS juga juga melakukan monitoring ke KPPS secara berjenjang. Jadi upaya-upaya secara berjenjang untuk meminimalisir adanya perilaku penyelenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan sudah kita upayakan dan akan terus kita upayakan. Selain itu kan kami juga menghormati kritik dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkuat pe­nyelengagra pemilu agar lebih independen dan profesional.

Apakah kasus semacam ini pernah terjadi?
Tentu saja kami melihat cata­tan-catatang tentang itu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah ban­yak anggota KPU, PPK, PPS, KPPS yang diberhentikan oleh DKPP dengan berbagai kasus. Tentu salah satunya yaitu adanya praktik oknum-oknum penye­lenggara. Tetapi kita terus beru­paya agar perilaku seperti itu dikurangi hingga derajat palingminimal.

Apa sanksi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu yang melakukan itu?

Kalau dalam konteks DKPP tentunya hukuman yang paling berat itu adalah diberhentikan secara tidak hormat.

Apakah bisa dibawa ke ra­nah pidana?
Tentu saja kalau terbukti dapat dibawa ke ranah pidana.

Apa sudah kasus yang terjadi di masa kepemimpinan Anda?
Kasus yang baru itu adalah kasus yang terjadi di salah satu kabupaten Jawa Barat dalam proses dewan perwakilan daerah itu kan tersangkut kasus pi­dana. Jadi memang kasus itu bisa dibawa keranah pidana bagi penyelenggara pemilu kalau memang terdapat bukti-bukti yang outentik.

Soal lain. Terkait dengan polemik iklan pemerintah tentang bendungan di bioskop, menurut Anda apakah itu ter­masuk kampanye?
Dari semua ukuran, iklan bendungan itu bukan iklan kam­panye. Kita harus nilai berdasarkan aturan. Kampanye itu menawarkan visi, misi dan program untuk meyakinkan pemilih.

Iklan bendungan itu iklan kam­panye apa bukan? Apakah iklan mengandung visi misi program? jawabannya tidak. Citra diri ini berdasarkan kesepakatan gugus tugas KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran yaitu foto, gambar, dan suara pasangan capres dan nomor urut paslon, nah di situ ada tidak? Tidak ada. ***

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya