Berita

Foto/Net

Nusantara

ESDM Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim Cabut Izin Tambang Emas Silo

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 21:44 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Sebagian kelompok masyarakat keberatan dengan rencana kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Jember, Jawa Timur. Respons cepat dilakukan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal itu.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.

"Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam," kata Wafid melalui keterangan tertulis, dilansir RMOLJatim, Kamis (20/9).


Adanya Kepmen ESDM, lanjut dia, tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Sebab ada sejumlah proses yang harus dilalui.

Pertama, pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, adanya keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan perusahaan pemegang IUP.

"Tanpa adanya proses lelang dan keputusan Gubernur Jatim maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal," ujar Wafid.

Terkait dengan aspirasi masyarakat Jember yang tidak menghendaki adanya aktivitas pertambangan di wilayah Silo, Wafid mengatakan bahwa hal itu dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau bahkan pencabutan wilayah Silo sebagai WIUP, tentunya setelah ada usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Demo menolak pertambangan Silo sebelumnya dilakukan sejumlah mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan DPRD Jember.

Mahasiswa menggugat Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 1802/K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 terkait eksplorasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Blok Silo.

Tambang Silo tidak hanya akan merusak lingkungan, tapi dikhawatirkan mematikan sumber mata air untuk irigasi. Karena itu mahasiswa menagih komitmen Bupati Jember Faida yang sebelumnya menyatakan menolak pertambangan di Silo, baik legal maupun ilegal.

"Kebijakan Bupati Jember harus pro kepada petani. Kami menuntut supaya Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut keputusan tersebut," ujar Koordinator Lapangan Ronny Ardiansyah.

Dikatakan Ronny, selama ini penambangan emas di Silo tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim dan RTRW Jember. RTRW itu menyebut Jember merupakan wilayah industri, perkebunan, perikanan laut, pertanian, dan pariwisata.[lov] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya