Berita

Foto/Net

Nusantara

ESDM Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim Cabut Izin Tambang Emas Silo

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 21:44 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Sebagian kelompok masyarakat keberatan dengan rencana kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Jember, Jawa Timur. Respons cepat dilakukan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal itu.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.

"Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam," kata Wafid melalui keterangan tertulis, dilansir RMOLJatim, Kamis (20/9).


Adanya Kepmen ESDM, lanjut dia, tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Sebab ada sejumlah proses yang harus dilalui.

Pertama, pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, adanya keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan perusahaan pemegang IUP.

"Tanpa adanya proses lelang dan keputusan Gubernur Jatim maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal," ujar Wafid.

Terkait dengan aspirasi masyarakat Jember yang tidak menghendaki adanya aktivitas pertambangan di wilayah Silo, Wafid mengatakan bahwa hal itu dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau bahkan pencabutan wilayah Silo sebagai WIUP, tentunya setelah ada usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Demo menolak pertambangan Silo sebelumnya dilakukan sejumlah mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan DPRD Jember.

Mahasiswa menggugat Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 1802/K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 terkait eksplorasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Blok Silo.

Tambang Silo tidak hanya akan merusak lingkungan, tapi dikhawatirkan mematikan sumber mata air untuk irigasi. Karena itu mahasiswa menagih komitmen Bupati Jember Faida yang sebelumnya menyatakan menolak pertambangan di Silo, baik legal maupun ilegal.

"Kebijakan Bupati Jember harus pro kepada petani. Kami menuntut supaya Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut keputusan tersebut," ujar Koordinator Lapangan Ronny Ardiansyah.

Dikatakan Ronny, selama ini penambangan emas di Silo tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim dan RTRW Jember. RTRW itu menyebut Jember merupakan wilayah industri, perkebunan, perikanan laut, pertanian, dan pariwisata.[lov] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya