Berita

Foto/Repro

Hukum

Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Penipuan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada sejumlah pedagang Pasar Turi Baru yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Rockmat ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Replik tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam repliknya, JPU Darwis dan Harwaedi secara tegas menolak semua dalil-dalil pembelaan baik yang disampaikan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya. Menurut dua jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini, perbuatan terdakwa Henry telah memenuhi unsur pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.


Sementara terkait usaha terdakwa Henry yang mau mengembalikan kerugian pada para korban yang disampaikan tim pembelanya dianggap  tidak akan menghapus pidana yang dilakukan Henry.

"Kami mengapresiasi tapi pengembalian itu tidak menghapus perbuatan pidananya," kata Darwis, melalui siaran pers.

Muhammad Taufik Al Djufri, salah seorang korban mengkritisi niat Henry untuk mengembalikan uang pungutan sertifikat hak milik dan BPHTB tersebut.

"Kenapa sekarang (terdakwa Henry) mau mengakui dan mengembalikan uang pungutan sertifikat dan pembayaran BPHTB, selama ini ngotot tidak menipu kami," ujar Taufik.

Taufik berharap, majelis hakim tidak mencampuradukkan antara perbuatan pidana dan kerugian materiil yang dialaminya.

"Kami bawa masalah ini hingga ke persidangan untuk membuktikan perbuatannya. Kalau masalah kerugian materiil kami, itu masuk ranah hukum perdata. Jadi kami berharap majelis hakim tidak mencampur adukan," pungkas Taufik.[lov]  


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya