Berita

Dimas Kanjeng/Net

Nusantara

Dimas Kanjeng Batal Pamer Kesaktian di Pengadilan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 14:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Terdakwa penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal pamerkan kesaktian menggandakan uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9). Hal ini lantaran sidang lanjutan terdakwa dugaan penipuan Rp 10 miliar tersebut ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengatakan, sidang Dimas Kanjeng ditunda lantaran terdakwa Dimas Kanjeng sedang sakit usus buntu.

"Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit usus buntu," kata JPU Hari Basuki dalam perkara tersebut di PN Surabaya.


Dimas Kanjeng berkirim surat prihal sakitnya. Pada sidang sebelumnya yang juga ditunda, tim dokter di Rutan Medaeng juga berkirim surat ke majelis hakim bila terdakwa mengalami sakit perut.

Penundaan sidang Dimas Kanjeng ini sudah kedua kalinya dengan alasan yang sama. Sidang sebelumnya seharusnya berlangsung 12 September lalu.

JPU kemudian mengajukan agar sidang diagendakan pekan depan. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng.

"Kami minta tunda satu minggu sambil kita koordinasi dengan pihak Rutan Medaeng tentang kondisi Dimas Kanjeng. Mengingat statusnya adalah terpidana," kata JPU.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, menghadirkan Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng. Yudha membuat heboh ruang sidang dengan kesaksiannya.

Dia menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti rawon, bakso, hingga soto.

Mendengar kesaksian murid Dimas Kanjeng, ketua majelis hakim Anne Rusiana lantas menjadwalkan agenda sidang Dimas Kanjeng memperagakan keahlian yang disebut muridnya tersebut.

Dimas Kanjeng terlilit sejumlah kasus hukum. Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya