Berita

Dimas Kanjeng/Net

Nusantara

Dimas Kanjeng Batal Pamer Kesaktian di Pengadilan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 14:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Terdakwa penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal pamerkan kesaktian menggandakan uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9). Hal ini lantaran sidang lanjutan terdakwa dugaan penipuan Rp 10 miliar tersebut ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengatakan, sidang Dimas Kanjeng ditunda lantaran terdakwa Dimas Kanjeng sedang sakit usus buntu.

"Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit usus buntu," kata JPU Hari Basuki dalam perkara tersebut di PN Surabaya.


Dimas Kanjeng berkirim surat prihal sakitnya. Pada sidang sebelumnya yang juga ditunda, tim dokter di Rutan Medaeng juga berkirim surat ke majelis hakim bila terdakwa mengalami sakit perut.

Penundaan sidang Dimas Kanjeng ini sudah kedua kalinya dengan alasan yang sama. Sidang sebelumnya seharusnya berlangsung 12 September lalu.

JPU kemudian mengajukan agar sidang diagendakan pekan depan. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng.

"Kami minta tunda satu minggu sambil kita koordinasi dengan pihak Rutan Medaeng tentang kondisi Dimas Kanjeng. Mengingat statusnya adalah terpidana," kata JPU.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, menghadirkan Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng. Yudha membuat heboh ruang sidang dengan kesaksiannya.

Dia menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti rawon, bakso, hingga soto.

Mendengar kesaksian murid Dimas Kanjeng, ketua majelis hakim Anne Rusiana lantas menjadwalkan agenda sidang Dimas Kanjeng memperagakan keahlian yang disebut muridnya tersebut.

Dimas Kanjeng terlilit sejumlah kasus hukum. Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya