Berita

Dimas Kanjeng/Net

Nusantara

Dimas Kanjeng Batal Pamer Kesaktian di Pengadilan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 14:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Terdakwa penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal pamerkan kesaktian menggandakan uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9). Hal ini lantaran sidang lanjutan terdakwa dugaan penipuan Rp 10 miliar tersebut ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengatakan, sidang Dimas Kanjeng ditunda lantaran terdakwa Dimas Kanjeng sedang sakit usus buntu.

"Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit usus buntu," kata JPU Hari Basuki dalam perkara tersebut di PN Surabaya.


Dimas Kanjeng berkirim surat prihal sakitnya. Pada sidang sebelumnya yang juga ditunda, tim dokter di Rutan Medaeng juga berkirim surat ke majelis hakim bila terdakwa mengalami sakit perut.

Penundaan sidang Dimas Kanjeng ini sudah kedua kalinya dengan alasan yang sama. Sidang sebelumnya seharusnya berlangsung 12 September lalu.

JPU kemudian mengajukan agar sidang diagendakan pekan depan. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng.

"Kami minta tunda satu minggu sambil kita koordinasi dengan pihak Rutan Medaeng tentang kondisi Dimas Kanjeng. Mengingat statusnya adalah terpidana," kata JPU.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, menghadirkan Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng. Yudha membuat heboh ruang sidang dengan kesaksiannya.

Dia menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti rawon, bakso, hingga soto.

Mendengar kesaksian murid Dimas Kanjeng, ketua majelis hakim Anne Rusiana lantas menjadwalkan agenda sidang Dimas Kanjeng memperagakan keahlian yang disebut muridnya tersebut.

Dimas Kanjeng terlilit sejumlah kasus hukum. Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan. [jto]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya