Berita

Foto: Reuters

Dunia

Gara-gara Jarum Dalam Stroberi, UU Gangguan Pangan Cepat Diloloskan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 13:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Australia menetapkan hukuman penjara selam 15 tahun bagi siapapun yang terbukti mencemari bahan makanan. Hal itu resmi ditetapkan oleh parlemen Australia hari ini (Kamis,20/9).

Parlemen Australia meloloskan undang-undang untuk meningkatkan hukuman penjara maksimum dari semula 10 tahun menjadi 15 tahun bagi siapa pun yang dihukum karena merusak makanan. Hukuman ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada pelanggaran seperti pendanaan terorisme.

Pembahasan ini dilakukan di tengah insiden di mana ada jarum ditemukan di buah stroberi dan sejumlah buah lainnnya yang dijual di swalayan. Hal itu viral dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.


Polisi sedang menyelidiki lebih dari 100 laporan jarum yang ditemukan di stroberi yang dijual di pasaran. Hal itu berimbas buruk pada petani stroberi karena permintaan merosot.

"Itulah betapa seriusnya saya menanggapi masalah ini," kata Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan kepada wartawan di Royalla, sebuah kota pedesaan 35 km selatan ibukota Canberra seperti dimuat Reuters.

Undang-undang itu diloloskan dalam waktu kurang dari hari ketika anggota parlemen mencoba untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri stroberi.

Petani stroberi menyambut baik tindakan itu, mengatakan mereka menghadapi kehancuran finansial jika permintaan tidak cepat pulih.

Sementara itu konsumen tetap waspada dan memaksa pengecer di Australia dan Selandia Baru untuk menarik stroberi dari rak-rak toko. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya