Berita

Foto: Reuters

Dunia

Gara-gara Jarum Dalam Stroberi, UU Gangguan Pangan Cepat Diloloskan

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 13:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Australia menetapkan hukuman penjara selam 15 tahun bagi siapapun yang terbukti mencemari bahan makanan. Hal itu resmi ditetapkan oleh parlemen Australia hari ini (Kamis,20/9).

Parlemen Australia meloloskan undang-undang untuk meningkatkan hukuman penjara maksimum dari semula 10 tahun menjadi 15 tahun bagi siapa pun yang dihukum karena merusak makanan. Hukuman ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada pelanggaran seperti pendanaan terorisme.

Pembahasan ini dilakukan di tengah insiden di mana ada jarum ditemukan di buah stroberi dan sejumlah buah lainnnya yang dijual di swalayan. Hal itu viral dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.


Polisi sedang menyelidiki lebih dari 100 laporan jarum yang ditemukan di stroberi yang dijual di pasaran. Hal itu berimbas buruk pada petani stroberi karena permintaan merosot.

"Itulah betapa seriusnya saya menanggapi masalah ini," kata Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan kepada wartawan di Royalla, sebuah kota pedesaan 35 km selatan ibukota Canberra seperti dimuat Reuters.

Undang-undang itu diloloskan dalam waktu kurang dari hari ketika anggota parlemen mencoba untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri stroberi.

Petani stroberi menyambut baik tindakan itu, mengatakan mereka menghadapi kehancuran finansial jika permintaan tidak cepat pulih.

Sementara itu konsumen tetap waspada dan memaksa pengecer di Australia dan Selandia Baru untuk menarik stroberi dari rak-rak toko. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya