Presiden Direktur (Presdir) PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat kerjanya.
Alasannya, Allan dianggap tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan.
Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya terkesan sangat arogan, karena tanpa prosedur yang benar.
"Klien saya (Allan Loi) datang ke kantor. Setibanya di kantor, dia diinformasikan tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan. Lalu disuruh pulang saja," tutur Kario dalam siaran persnya, Kamis (20/9).
Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan warga negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai direktur. Kemudian berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, Allan ditunjuk sebagai presdir.
Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap Allan. Khususnya, atas tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenagakerjaan di Republik Indonesia.
"Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri di hadapan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007," terang Kario.
Hal aneh lainnya, menurut Kario, terkait PHK oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia, tapi memiliki level yang lebih tinggi.
"Rupanya orang yang mengatakan begitu (PHK) itu bukan orang yang di dalam perusahaan TBK ini. Tetapi orang yang levelnya lebih di atas lagi," bebernya.
"Pengertiannya, ini perusahaan yang 85 persen dimiliki oleh orang luar dan 15 persen dimiliki publik. Sedangkan yang berbicara itu dari level Asia Fasifik, orang bule," papar Kario.
Kario juga menyebutkan bahwa pihak Goodyear melalui kuasa hukum mereka menyangkal telah memberikan PHK terhadap Allan. Namun pengacara dari Allan Loi melihat ada bukti-bukti bahwa telah terjadi pemecatan. Salah satunya, akses email, skype busssiness yang disediakan PT Goodyear kepada Allan telah diputus.
Pihaknya telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk untuk meluruskan permasalahan serta mencari keadilan. Namun, hingga saat ini belum ada solusi terbaik meski mereka telah menemui kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk.
Selain itu, ia juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka.
Termasuk menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.
[wid]