Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Sarankan Setya Novanto Fokus Kembalikan Uang Pengganti

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 08:49 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat permohonan dari terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto terkait permohonan pembayaran uang pengganti menggunakan kurs dolar AS tahun 2011.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat tersebut masih belum diterima Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Saya masih harus pastikan itu ke unit Labuksi. Tapi tadi saya cek kalau surat permohonannya belum diterima," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/9).


Febri menuturkan, sebaiknya Novanto fokus saja untuk mengembalikan uang pengganti yang masih belum dilunasinya. Ketimbang, ribut mempersoalkan tahun kurs dolar AS mana yang dipakai KPK untuk menghitung total uang pengganti yang sudah diberikannya.

"lebih baik pembayaran dimaksimalkan saja dulu karena masih banyak kan selisihnya. Jadi akan lebih baik segera dilunasi agar jadi asset recovery," tukas Febri.

Novanto mengaku kesulitan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang ditetapkan pengadilan kepadanya.

Novanto ingin ada keringanan. Ia memohon kepada KPK agar penghitungan uang pengganti tersebut dihitung dengan kurs dollar AS tahun 2011. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya