Berita

Muhammad Aidi/Net

Pertahanan

Penegakan Hukum Di Papua Perlu Penanganan Khusus

RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Upaya penanganan khusus dalam bentuk satuan tugas penegakan hukum (Satgasgakkum) TNI-Polri di Papua perlu dilakukan menyusul maraknya penyerangan dan penembakan di Papua oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).  

Hal itu lantaran kondisi geografis wilayah Papua yang dikelilingi pegunungan dan hutan lebat serta berbatasan dengan negara Papua Nugini (PNG).

Hal tersebut disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, mencermati situasi daerah operasi dalam pelaksanaan tugas Satgasgakkum serta analisa dan konsep yang akan dilakukan oleh Satgasgakkum, maka perlu adanya upaya-upaya khusus dengan perhitungan yang seksama.

"Namun demikian, upaya pendekatan teritorial berupa pembinaan masyarakat dan pendekatan sosial yang dilakukan selama ini tetap dikedepankan, sedangkan kontak senjata adalah pilihan terakhir," kata Muhammad Aidi melalui pesan tertulis, Rabu (19/9).  

Seperti diketahui, di wilayah Papua khususnya di daerah pegunungan telah terjadi tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengangkat senjata secara illegal yang dikenal dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Mereka telah melakukan pembantaian baik terhadap warga sipil, aparatur sipil negara (ASN), maupun aparat keamanan TNI/Polri. Tak terkecuali anak di bawah umurpun menjadi sasaran kebrutalan mereka. Bahkan mereka telah menembaki pesawat-pesawat sipil yang merupakan transportasi vital dan utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedalaman pegunungan Papua.

Termasuk melakukan penyanderaan terhadap ribuan warga sipil di tembagapura dan membakar fasilitas sosial berupa Rumah Sakit, Gedung Sekolah, puluhan rumah warga serta melakukan pemerkosaan terhadap petugas pendidikan di daerah pedalaman Arowanop. Meyerang dan membantai pekerja jalan yang bertugas membuka isolasi daerah pedalaman Papua agar kesejahteraan rakyat bisa merata.

Lantaran itu, Satgasgakkum TNI/Polri terus melakukan pengejaran terhadap kelompok KKSB yang disinyalir berkedudukan di wilayah Mulya, Illaga, Tiom, Nduga, Tembagapura dan lain-lain.

"Ini demi menegakkan kewibawaan dan kepastian hukum di wilayah NKRI. Tidak hanya dilakukan di Lanyjaya, di Puncakjaya atau di wilayah Papua saja tetapi hal tersebut berlaku di mana saja di seluruh wilayah hukum NKRI," tegas Aidi saat diminta tanggapan tentang tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri di Lanijaya Papua.[lov]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya