Berita

Hukum

Mabes Polri Tak Tolerir Oknum Bermain Rekrutmen Calon Polisi

RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 13:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Meski Polri telah memberlakukan tahapan masuk polisi melakui sistem online dan terbuka. Masih saja dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan dari proses rekrutmen.

Seorang Polwan yang bertugas di Polda Jawa Timur berisial SR berpangkat Ipda ditangkap setelah menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan Polri tidak mentoleransi tindakan tersebut, dengan mengusut tuntas kasusnya.


“Mereka-mereka yang berniat main-main dalam rekrutmen, baik internal maupun eksternal tidak ada toleransi, Kita akan usut tuntas,” kata Eko Indra kepada waratawan, Rabu (19/9).

Karena, sambung Eko, setiap pelanggaran tindak pidana, disiplin dan kode etik sesuai perintah pimpinan Polri harus ditindak tegas.

“Di sidang kode etik dapat memecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017. saat itu SR diduga menjanjikan kepada korban, MA (Mimid Achmid), bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta.

Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya