Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lewat Status Medsos, Pembunuh PSK Ini Dicokok Polisi

MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 10:39 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Aksi koboy D (16) warga Pucung, Babankerep Kecamatan Ngaliyan Semarang yang menghabisi nyawa Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) warga Patebon Kendal ini ternyata sudah menaruh dendam kesumat yang dipendamnya sebulan.

Bahkan aksi pembunuhan terhadap penghuni Wisma Mr. Classic Komplek Lokalisasi Sunan Kuning ini sudah direncanakan jauh hari.

Pelaku berniat membunuh Ninin sejak kencan pertama pada Agustus 2018 lalu. Karena, pelayanan yang kurang memuaskan dan tersinggung dengan ucapan Ninin.


"Pada Agustus lalu saya kencan dengan dia (korban), saat itu Ninin sangat mengecewakan, pelayanannya enggak enak, cerewet dan omongane sengak dan ketus," ujar D kepada Polisi.

Mendapat perlakuan tersebut, pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar dan bekerja sebagai pengantar air mineral ini sangat dendam dan berkeinginan menghabisi korban.

Bahkan kejengkelan dan dendam pelaku sempat diupload di Facebook bulan lalu. Pelaku membuat status di wallnya dengan kata- kata "Tinggal tunggu tanggal mainya, omonganmu sengak".

Sejak saat itulah pelaku berusaha mengumpulkan uang untuk bisa kembali ke lokalisasi Sunan Kuning dan berkencan kembali dengan Ninin.

"Akhirnya Rabu kemarin pukul 23.30, saya ke Sunan Kuning. Dari rumah, saya sudah siapkan oli bekas untuk mengguyur korban supaya tidak bisa dilacak," imbuhnya.

Saat sampai di Wisma Mr. Classic, Ninin sedang duduk di depan wisma. Bahkan mereka sempat ngobrol dan  bertransaksi. Setelah puas berbincang, sekira pukul 01.30 WIB keduanya masuk kamar untuk berhubungan intim.

"Waktu itu saya tidak puas dan ingin melakukan lagi. Saya tawar Rp 100 ribu tapi Ninin menolak. Saya jengkel dan akhirnya saya bekap pakai bantal sampai meninggal. Setelah itu saya siram tubuhnya dengan oli bekas yang saya bawa dari rumah, supaya tidak bisa dilacak," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  subsider 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [jto]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya