Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lewat Status Medsos, Pembunuh PSK Ini Dicokok Polisi

MINGGU, 16 SEPTEMBER 2018 | 10:39 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Aksi koboy D (16) warga Pucung, Babankerep Kecamatan Ngaliyan Semarang yang menghabisi nyawa Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) warga Patebon Kendal ini ternyata sudah menaruh dendam kesumat yang dipendamnya sebulan.

Bahkan aksi pembunuhan terhadap penghuni Wisma Mr. Classic Komplek Lokalisasi Sunan Kuning ini sudah direncanakan jauh hari.

Pelaku berniat membunuh Ninin sejak kencan pertama pada Agustus 2018 lalu. Karena, pelayanan yang kurang memuaskan dan tersinggung dengan ucapan Ninin.


"Pada Agustus lalu saya kencan dengan dia (korban), saat itu Ninin sangat mengecewakan, pelayanannya enggak enak, cerewet dan omongane sengak dan ketus," ujar D kepada Polisi.

Mendapat perlakuan tersebut, pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar dan bekerja sebagai pengantar air mineral ini sangat dendam dan berkeinginan menghabisi korban.

Bahkan kejengkelan dan dendam pelaku sempat diupload di Facebook bulan lalu. Pelaku membuat status di wallnya dengan kata- kata "Tinggal tunggu tanggal mainya, omonganmu sengak".

Sejak saat itulah pelaku berusaha mengumpulkan uang untuk bisa kembali ke lokalisasi Sunan Kuning dan berkencan kembali dengan Ninin.

"Akhirnya Rabu kemarin pukul 23.30, saya ke Sunan Kuning. Dari rumah, saya sudah siapkan oli bekas untuk mengguyur korban supaya tidak bisa dilacak," imbuhnya.

Saat sampai di Wisma Mr. Classic, Ninin sedang duduk di depan wisma. Bahkan mereka sempat ngobrol dan  bertransaksi. Setelah puas berbincang, sekira pukul 01.30 WIB keduanya masuk kamar untuk berhubungan intim.

"Waktu itu saya tidak puas dan ingin melakukan lagi. Saya tawar Rp 100 ribu tapi Ninin menolak. Saya jengkel dan akhirnya saya bekap pakai bantal sampai meninggal. Setelah itu saya siram tubuhnya dengan oli bekas yang saya bawa dari rumah, supaya tidak bisa dilacak," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  subsider 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya